Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama 11 Juli hingga 22 Agustus 2024. Pemusnahan ini berlangsung dihalaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, pada Kamis (29/8/2024).
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkoba dari 16 kasus dengan tersangka 33 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (29/8/2024).
Dijelaskan Manang, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu 34,05 kg sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut bernilai Rp 34,8 miliar.
"Pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar," kata Manang.
Seluruh tersangka diamankan di beberapa lokasi yaitu Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Para tersangka yang diamankan yakni FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB.
"Para tersangka ini merupakan sindikat jaringan internasional yang memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer," ungkap Manang.
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga merupakan hasil kerjasama dari beberapa instansi terkait termasuk dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Kanwil Bea Cukai Riau.
Salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," lanjut Manang.
Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.