Edarkan Sabu di Inhu, Lansia 60 Tahun Diringkus Polisi

Rabu, 28 Agustus 2024 | 20:42:44 WIB

Pekanbaru - Seorang pria lanjut usia berinisial SL alias SR (60), yang dikenal masyarakat Desa Alim sebagai Atok Burung, diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Batang Cenaku. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/8/2024) dini hari.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.

"Atok Burung ditangkap karena kedapatan memiliki 78 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21,78 gram," ujar Misran, Rabu (28/8/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Alim.

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Vicki Rizky dan Kanit Intel, Ipda Saparizal Hasmi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 78 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp900.000," ungkap Misran.

Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berasal dari Provinsi Jambi," sambungnya.

Atok Burung beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti peredaran narkoba yang semakin meluas di berbagai lapisan masyarakat, termasuk lansia.

"Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah ke semua kalangan umur. Ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan pemberantasan," ujar Misran menutup keterangannya.

Terkini