Aksinya Viral di Medsos, 2 Pelaku Begal di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:36:15 WIB

Pekanbaru - Sempat viral pelaku begal beraksi di Jalan Arifin Ahmad tepatnya didepan Wisma Bintang Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 11 Juni 2024 lalu.

Dan kini Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Rudi Setiawan, yang melaporkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, ia diberhentikan oleh lima pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (28/8/2024).

Kombes Asep menambahkan, para pelaku memainkan modus menuduh korban terlibat masalah dengan seorang perempuan, kemudian membawa korban berkeliling Pekanbaru.

Saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru belakang Hotel Ratu Mayang Garden, pelaku meninggalkan korban dan melarikan sepeda motor Honda Beat miliknya.

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, (26/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Pekanbaru," terang Asep.

Tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka BF alias Bayu Taskurun (26). Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama empat pelaku lainnya, yakni DN, IE, AU, dan ADI.

"Tersangka BF mengakui bahwa aksi pencurian ini dilakukan bersama DN, IE, AU, dan ADI. Berkat keterangan BF, kami berhasil menangkap tersangka DN (17) di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru," ungkap Asep.

Saat ini, dua pelaku, yakni BF dan DN, sudah diamankan oleh pihak berwajib. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni IE, AU, dan ADI, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengakuan BF, dia sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali, sementara DN telah melakukan kejahatan ini dua kali," sambung Kombes Asep.

Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Asep.

Terkini