Jual Sabu Eceran, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

Senin, 05 Agustus 2024 | 21:12:33 WIB

Pekanbaru - Polsek Bukit Raya menangkap dua pria berinisial KAN dan AFN, warga Jalan Handayani Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Keduanya diringkus karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

"Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan AFN (38) dan KAN (36) di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," Kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, Senin (5/8/2024).

Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat  (2/8/2024) malam.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang di peroleh petugas dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika Jenis sabu," ungkap Syafnil.

Setelah mendapat informasi tersebut, ia segera memerintahkan Panit Opsnal Polsek Bukit Raya Ipda Guslianto SH lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Tim berhasil mengamankan pelaku KAN. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu didalam bungkusan kopi Top Capucino yang disembunyikan pelaku di dekat jembatan," ujarnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pelaku KAN yang menyebutkan jika barang tersebut diperoleh dari AFN.

"Pelaku AFN berhasil kami ringkus dirumahnya Jalan Handayani, Kota Pekanbaru," beber Kapolsek.

Selanjutnya, kata Kapolsek, tim menggeledah rumah AFN dan menemukan 1 dompet warna merah yang didalamnya berisikan 3 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik, 4 bungkus plastik pembungkus shabu, dan 1 unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan pelaku AFN didalam lemari sepatu.

"Pelaku AFN mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari ROMEL (DPO).

Dari tangan pelaku KAN dan AFN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 16,63 gram, 1 buah dompet warna merah, 1 bungkus plastik top capucino, 1 buah kotak plastik, 1 unit timbangan digital warna silver, 4 plastik pembungkus sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, dan 2 unit handphone merk Samsung warna hitam.

"kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Syafnil.

Terkini