Satpol PP Diminta Awasi Pejabat Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Ini Kata Zulfahmi Adrian

Senin, 04 Juli 2016 | 21:53:23 WIB
Zulfahmi Adrian

PEKANBARU - Badan Satpol PP Kota Pekanbaru siap untuk mengawasi kendaraan dinas yang dibawa mudik oleh pejabat Pemko Pekanbaru. Sebab Walikota Pekanbaru sebelumnya sudah secara tegas melarang bawahanya menggunakan kendaraan dinas dibawa untuk mudik.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2016) kemarin berharap dukungan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan ini. Sebab untuk mengawasi ratusan kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru cukup sulit. Apalagi untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak dibawa mudik.

"Jika tidak dibantu dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan mobil dinas dipakai atau tidak oleh pejabat tentu cukup susah. Karena mobil dinas ituk, berada ditempat masing-masing," kata dia.

Namun karena ini sudah menjadi ketentuan, maka pihaknya berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak. Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Silahkan laporkan ke kami jika menemukan ada pejabat Pemko yang menggunakan mobil dinasnya untuk mudik. Kita akan tindak lanjuti," sebutnya.

Selain mengawasi kendaraan dinas, petugas Satpol PP Pekanbaru juga disiagakan di objek vital milik Pemko Pekanbaru selama libur panjang Idul Fitri. Petugas Satpol PP akan bersiaga di Kantor Walikota meski kantor sedang libur.

"Kita tidak ada libur, termasuk malam takbiran nanti, petugas juga kita kerahkan untuk mengamankan lokasi dan jalanya pawai takbiran di Kota Pekanbaru," tegasnya.  

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus tidak hanya melarang bawahanya menerima dan memberi parcel, Firdaus juga melarang bawahanya membawa kendaraan dinas untuk mudik pulang kampung saat momen lebaran nanti. Menurut Firdaus kebijakan ini sudah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Walikota Pekanbaru.

"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, selain tidak boleh menerima dan memberi parcel dan pegawai juga tidak boleh membawa kendaraan dinas untukmudik," kata Firdaus.

Kendaraan dinas menurut Firdaus hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas melayani masyakat. Jadi jika kendaraan tersebut digunakan untuk mudik pulang kampung, itu jelas sudah melanggar disipilin.

"Kalau tidak disiplin tentu akan ada sanksinya. Di dalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin," katanya.

Untuk melakukan pengawasan terhadap mobil dinas yang digunakan pejabat untuk mudik lebaran,Firdaus memerintahkan Satker terkait untuk melakukan pengawasan. Sehingga seluruh kendaraan dinas tersebut tidak ada yang disalah gunakan untuk mudik lebaran. (sms)

Terkini