PELALAWAN - Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak dan gunakan masker saat mengantre di Pelabuhan Penyalai Kelurahan Teluk Dalam, Sabtu (21/8/2021).
Operasi ini dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar Bripka Irfan M Lubis bersama anggota Polri, TNI dan Syahbandar.
Selain pengawasan protokol kesehatan (Prokes), petugas juga memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang masih abai terhadap Prokes.
“Kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19,” kata AKP Hanova Siagian selaku Kapolsek Kuala Kampar.
“Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh serta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan Prokes,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat sadar dengan bahaya Covid-19. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, rantai penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar dapat diputus.
“Semoga kinerja para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah,” tutupnya. (rilis)