PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan menggencarkan kegiatan penerangan keliling (Penling) untuk mensosialisasikan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2021 di wilayah hukum setempat.
Penling dilakukan di Pasar Baru, Kecamatan Pangkalan Kuras bersama sejumlah personel yang dipimpin Panit Binmas Iptu Yandri pada Sabtu (20/8/2021).
Petugas menyampaikan kepada masyarakat pasar mengenai instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras selalu mendisiplinkan diri terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dan bersama-bersama mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Iptu Yandri.
“Kami berharap semoga warga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan serta mematuhi Prokes selama pandemi ini,” tambahnya.
Dijelaskan Iptu Yandri, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai. (rilis)