PELALAWAN - Mengantisipasi terjadinya kerumunan, Polsek Kuala Kampar, jajaran Polres Pelalawan memperketat protokol kesehatan (Prokes) di pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Pelabuhan Penyalai di wilayah hukum setempat.
Kali ini, Jumat (20/8/2021) kegiatan dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar Bripka Irfan Lubis didampingi TNI dan Syahbandar.
“Kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19,” kata AKP Hanova Siagian selaku Kapolsek Kuala Kampar.
“Petugas membagikan masker kepada warga dan melakukan pengecekan suhu tubuh serta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan Prokes,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat sadar dengan bahaya Covid-19. Dari adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, rantai penyebaran virus Corona khususnya di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar dapat diputus.
“Semoga kinerja para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah,” tutupnya. (rilis)