Kuansing- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menggelar Jumpa Pers di hadapan awak media, terkait tudingan miring terhadap Kajari Kuansing yang menghambat program Presiden Ir. Jokowi Widodo tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing yang tayang di beberapa media online.
Tudingan itu langsung dibantah oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, melalui Jumpa Pers, Rabu siang (21/04/2021) di Kantor Kejari Kuansing dan di dampingi para Kasi serta pegawai Fungsional di Teras Kejari Kuansing.
Dalam jumpa pers tersebut, pihak Kejari Kuansing menghadirkan 10 orang Pengurus KUD dan pengurus Forum KUD yang berbeda di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Hadiman menjelaskan Bahwa awal tahun 2021 kami menerima laporan dari masyarakat ke Kejari Kuansing, perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Presiden RI melalui beberapa KUD.
Namum, program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT. GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT. GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 5 Milyar.
"Namum, dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan," jelas Hadiman merupakan Kejari terbaik se Riau dan terbaik 3 secara Nasional.
Dan didalam kontrak antara Pihak KUD dgn pihak PT. GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres. Namun, berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS.
Dikatakan Hadiman, terkait dengan mundurnya anggota KUD tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing. Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari kejaksaan negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan, kata Hadiman.
Kemudian, Sekretaris Forum KUD Oberlin Manurung menjelaskan terkait dengan mundurnya anggota jauh sebelum laporan ke Kejari Kuansing. Kalau ada berita tentang Oknum Kejari Kuansing menghambat program Presiden itu tidak benar.
Terkait dengan alasan mundurnya dari PSR ada beberapa alasan, pertama sekarang harga sawit tinggi, kedua masih banyak tanggungan seperti angsuran di Bank dan sebagainya, jelas Oberlin.
Lebih lanjut dikatakan Oberlin Manurung. Dengan mundurnya anggota dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut artinya masih ada uang KUD sebesar Rp. 500 juta sama pihak PT.GTW, sampai hari ini pihak PT.GTW belum mengembalikan uang dari pihak KUD sebesar lebih Rp.500 juta tersebut.
Padahal uang yang dikuasai PT.GTW itu uang milik petani sehingga pihak KUD sudah beberapa kali mengirim surat ke PT. GTW untuk mengembalikan uang tersebut. Seharusnya pihak PT.GTW mengembalikan uang tersebut. Namun, sampai hari ini tidak ditanggapi pihak Perusahaan, Oberlin mengakhiri.