Tahanan Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Proses Tahap II Secara Daring

Jumat, 29 Januari 2021 | 15:05:26 WIB

PELALAWAN - Seorang tahanan Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan setelah dinyatakan P21 dalam perkara tindak pidana perkosaan atau yang biasa disebut Tahap II.

Proses Tahap II tersebut dilakukan secara daring (online). Hal ini disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara tatap muka.

Adapun tahanan yang di Tahap II tersebut dengan inisial Er yang perkaranya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Polsek Bandar Sei Kijang beberapa waktu lalu.

Dalam Tahap II secara daring tersebut, dilakukan di Kantor Polsek Bandar Sei Kijang, Kamis (28/01/2021) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Wel Etria SS.

"Setelah pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka kembali ditahan di Rutan Polsek Bandar Sei Kijang dengan status titipan tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan," kata Ipda Wel Etria SS.

Ia menambahkan, Proses Tahap II ini dilakukan agar tersangka dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap persidangan. (Rilis)

Terkini