PELALAWAN - Polres Pelalawan melalui jajaranya Polsek Ukui yang dipimpin oleh Ka SPK Aiptu Baroni bersama 2 anggota lainnya melaksanakan operasi yustisi dan imbauan protokol kesehatan 4 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum setempat, Senin (25/01/2021).
Di seluruh wilayah Kecamatan Ukui, secara intensif Polsek Ukui terus menggiatkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pelalawan yang masih terus berkembang.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi, S.Sos.,M.Si menjelaskan, sasaran operasi yustisi tersebut adalah warung-warung sepanjang jalan Lintas Timur Ukui serta keramaian tempat belanja Pasar Ukui. Sebab, kawasan-kawasan tersebut merupakan tempat-tempat yang harus diwaspadai dan dipantau agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek menerangkan, operasi yustisi ini mengacu kepada Pergubri no 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan 63 tahun 2020 yakni tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19, yang mana di dalamnya ada beberapa sanksi baik teguran lisan/tertulis, sanksi sosial maupun sanksi administratif.
”Pasar, tempat kuliner dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi dan interaksi sosial, untuk itu menjadi perhatian kami dalam melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta imbauan gerakan 4M ini. Tujuan dilaksanakan operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus ini dapat kita hambat," tutup kapolsek. (Rilis)