PELALAWAN - Sampai dengan saat ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Ukui yang merupakan jajaran Polres Pelalawan masih terus melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesejatan di wilayah hukumnya. Petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang menjadi tempat keramaian.
Kepala Sentra Kepolisian (Ka SPK) Aiptu Baroni memimpin jalannya kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut bersama 3 personel Polsek Ukui lainnya, Sabtu pagi (16/01/2021).
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, hingga nantinya ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini belum ada pencabutan terkait penerapan protokol kesehatan hingga penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi yustisi ini terus dilaksanakan," terang Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, pada dasarnya gaya hidup bersih dan sehat itu sangatlah baik, jadi sudah sepatutnya kita untuk meninggalkan kebiasaan lama, sebab tidak ada ruginya untuk kita.
"Harapan saya tentunya, ke depan masyarakat Ukui tidak hanya saat ada petugas saja baru menerapkan protokol kesehatan seperti saat kepergok, ditegur atau lihat polisi baru pakai masker," ujarnya.
Terkait penegakan disiplin protokol kesehatan ini telah diatur dalam Inpres no 6 tahun 2020, serta Pergubri no 55 tahun 2020, dan Perbup Pelalawan no 63 tahun 2020. Bagi siapa saja yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, petugas dapat memberikan sanksi baik teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Untuk diketahui operasi yustsisi ini dilaksanakan setiap harinya oleh personel Polsek Ukui secara bergantian dengan regu yang telah dibentuk oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si. (Rilis)