Diancam Pakai Parang, Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun di Kuburan

Selasa, 24 Desember 2019 | 02:31:30 WIB

MEDAN - Petugas Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun dalam penyergapan di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, Senin (23/12/2019).

Saat ini tersangka L alias Rin (55) warga Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang, menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun laman Waspada.co.id, tertangkapnya tersangka berdasarkan LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal tanggal 28 September 2019. Dan pengaduan Wa (32) warga Dusun I, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu.

Perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang diduga dilakukan L terhadap seorang anak perempuan yang bernama NMU, terjadi pertama kali pada bulan April 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pante, Komplek Kuburan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di kuburan.

Tersangka melakukan dengan cara mengajak korban ke kuburan dengan alasan menemani membersihkan kuburan. Sesampainya di lokasi tersangka mulai menciumi pipi korban, spontan korban menjerit meminta pertolongan namun tidak ada yang mendengar hingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban.

Setelah usai, tersangka memberikan uang kepada korban Rp100.000,- dan mengancam korban dengan menggunakan parang sambil berkata “Jangan kau bilang mamakmu ya, kalau kau bilang kubunuh kau.” Sehingga korban ketakutan dan pulang ke rumah.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban keberatan dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengungkapkan mendapat laporan itu langsung turun timsus dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Terkini