Dipastikan Haram oleh MUI, Diskes Pekanbaru Hentikan Pelaksanaan Imunisasi MR

Dipastikan Haram oleh MUI, Diskes Pekanbaru Hentikan Pelaksanaan Imunisasi MR

PEKANBARU - Menyikapi keluarnya fatma MUI nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa Imunisasi campak dan rubela (MR) dinyatakan Haram, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru secara resmi menghentikan pelaksanaan kampanye Imunisasi MR di Kota Pekanbaru. 

Pernyataan ini ditegaskan Kepala Dinas Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy ketika menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Jumat (24/8/2018). 

Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan menghentikan sementara kampanye MR di Kota Pekanbaru ada beberpa faktor pemicunya, pertama banyaknya penolakan dari orang tua yang tidak mau anaknya disuntik (vaksin). Kedua banyak petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang tidak mau menyuntikkan vaksin MR. 

"Dan yang membuat kami semakin yakin untuk menhentikannya adanya fatwa mui nomor 33 tahun 2018," papar Kepala Dinas Kesehatan, Zaini kepada seluruh wartawan. 

Lanjut, untuk mensosialisasikan penghentian sementara pelaksanaan imunisasi MR Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah sekota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan seluruh Puskesmas yang ada. 

"Surat pemberitahuan dihentikannya pelaksanaan Imunisasi MR ini akan kita kirim keseluruhan pihak hari ini, dan berharap rekan rekan media juga mengexpos ini supaya polemik tentang Imunisasi MR bisa clear," jelasnya lagi. 

Ditanya, sampai kapan Imumisasi MR ini dihentikan dan apakah di Pekanbaru saja, Zaini menjelaskan penghentian Imuniasi ini hingga ada keputusan baru dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Penghentian ini tidak hanya di Pekanbaru tetapi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing masing.


Berita Lainnya

Index
Galeri