Sejumlah Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu Kabun Merana Akibat Strategi Busuk Perusahaan

Sejumlah Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu Kabun Merana Akibat Strategi Busuk Perusahaan

PASIRPENGARAIAN - Buruh ataupun pekerja adalah ujung tombak dalam suatu perusahaan, karena tanpa ada buruh atupun pekerja perusahaan tidak akan bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, buruh ataupun pekerja bisa dikatakan aset paling berharga di suatu perusahaan. 

Tetapi hal berbeda terjadi di satu perusahaan kebun kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kaliata Satu Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Sejumlah karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kalianta Satu (KALSA) Kabun merana akibat intimidasi ataupun strategi busuk perusahaan. 

Pasalnya pihak perusahaan dinilai tidak peduli dengan kondisi ataupun keadaan karyawan, perusahaan yang semena-mena memutasi karyawan yang sebentar lagi akan pensiun, serta merotasi karyawan dari jabatan mandor menjadi karyawan harian hingga tukang pemanen dan tukang pemupuk, apabila karyawan tidak sanggup melakukan pekerjaan tersebut maka karyawan disuruh oleh Askep untuk membuat surat pengunduran diri.

Hal ini diduga dilakukan pihak perusahaan agar si karyawan tidak betah dan tidak nyaman lagi bekerja sehingga harus mengundurkan diri. "Ketika karyawan mengundurkan diri jelas perusahaan tidak lagi membayar pensiun ataupun santunan hari tua," ungkap salah seorang karyawan PT. Padasa Enam Utama Kaliata Satu Kabun yang namanya tidak mau disebut.

Sejumlah karyawan terpaksa mengundurkan diri akibat intimidasi aturan dari perusahaan tersebut, padahal mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Ironisnya lagi, dari sejumlah karyawan yang mengundurkan diri hingga hari ini mereka sama sekali tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan, sementara diantara sejumlah karyawan tersebut sudah 7-8 bulan sejak mengundurkan diri. Padahal mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut tetapi hak-hak  mereka tidak tahu dimana rimbanya. 

Adm PT. Padasa Enam Utama Kaliata Satu Kabun Alsen Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, "kita akan segera ajukan dan follow up terus  semua ke kantor direksi, nanti aksekusinya di sana, saya sebagai Adm perusahaan ini hanya bisa menjembatani jadi saat pencairan hak mereka nanti, itu langsung ditransfer oleh kantor pusat ke nomor rekening yang bersangkutan pada biasanya."

Akan tetapi, harapan yang disampaikan oleh Adm PT Padasa Enam Utama Kilianta Satu Kabun Alsen Manurung hanya cuma janji-janji belaka alias tidak ada kepastian. Sehingga sejumlah karyawan tersebut merana akibat janji tersebut. 

Di tempat terpisah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARDA P3R Sabar Friden Sitanggang sangat menyayangkan tindakan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu Kabun kepada karyawannya.

"Ini adalah intimidasi bagi karyawan, masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan, ini harus kita tegakkan keadilan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah jelas tercantum apa saja hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan," ungkapnya.

Ketua LSM GARDA P3R Sabar Friden Sitanggang meminta kepada dinas terkait kabupaten Rokan Hulu supaya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membuat strategi busuk yang merugikan karyawan.


Berita Lainnya

Index
Galeri