Diduga Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba, Polres Rilis Penangkapan Dirut BPR Rohul

Diduga Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba, Polres Rilis Penangkapan Dirut BPR Rohul

PASIRPENGARAIAN - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial JA, diduga menjadi bagian dari jaringan sindikat Pengedar Narkotika asal kota Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasym Risahondua  SIK, M. Si didampingi Wakapolres Kompol Willy Kartamanah AKS., S.Ip, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, dan Perwira lainnya.

Tampak ada Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Personil Satnarkoba, saat Ekspose perkembangan kasus yang melibatkan Dirut Bank Milik Pemkab Rohul tersebut.

"Dari hasil pengembangan, Tersangka JA yang adalah Dirut BPR merupakan tangan kedua, ia berperan sebagai pemasok, jadi kita duga dia adalah Bagian dari sindikat narkoba, dan kita perkirakan sudah berlangsung lama," jelas Kapolres.

JA merupakan warga Jalan Kuini Lingkungan Harapan Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul atas indikasi terlibat peredaran Narkoba pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 11.40 WIB, di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu‎.‎

Penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya berinisial JS (35) yang terlebih dulu ditangkap di rumahnya Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.‎

Hasyim menyatakan, usai gelar perkara, polisi menetapkan JA dan JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 14 gram, dan daun ganja kering 37 gram.

Saat penangkapan di rumah pelaku JS, polisi menyita sejumlah barang bukti‎, berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar  14 gram, daun ganja kering sekira 37 gram, 2 handpone, mobil Kijang Toyota Krista warna hijau, dan uang tunai sekitar Rp 2,35 juta.‎

"Hasil interogasi, barang haram itu ia dapatkan dari pelaku JA. Tak lama berselang, anggota Satres Narkoba Polres Rohul menangkap JA di SLB Desa Ngaso. Dari penggeldahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, demikian juga penggeledahan di rumahnya di Jalan Kuini, Kelurahan Ujung Batu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan JS, pelaku JA sering menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di pot tanaman bunga anggrek.

Atas keterangan JS, polisi kembali memeriksa rumah JA, dan di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di sekitar tanaman bunga anggrek, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik klip warna putih, pembungkus sabu dan handpone Samsung.

"Dari keterangan JA barang haram tersebut didapatnya dari IY warga Pekanbaru, yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Atas perbuatanya, Kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 undang-undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikti 800 juta dan paling banyak 10 miliar.

Tidak hanya itu, tersangka JA juga terancam kehilangan jabatanya sebagai dirut BPR Rohul akibat kasusnya ini. ‎"Hari ini keduanya sudah kita tetapkan tersangka, dan secepatnya akan kita kirim SPDP nya ke penuntut umum (Kejari Rohul)," imbuhnya.

Saat dimintai keterangan, tersangka JA, Direktur Utama BPR Rohul, mengakui dirinya memang seorang pemakai Narkoba. Namun Ia membantah, dirinya disebut sebagai pengedar Narkoba.

"Saya klarifikasi, saya tidak pengedar, saya hanya perantara/ mengubungkan Antara JS  dengan teman saya  IY, karena IY belum percaya dengan JS. Kalau saya pengedar atau kurir, saya dapat untung. Ini tidak saya hanya menghubungkan, sementara transaksi pembayaranya dilakukan dengan sistem transfer," pungkas JA sambil menitikan air mata menyesali perbuatannya.


Berita Lainnya

Index
Galeri