Ingat! Perusahaan yang Tahan Ijazah Asli Karyawan Bisa Dilaporkan ke Polisi

Ingat! Perusahaan yang Tahan Ijazah Asli Karyawan Bisa Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU - Praktek penahanan ijazah asli milik karyawan masih dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Pekanbaru. Akibatnya para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Jhony Sarikoen tidak menapik kondisi tersebut.

Selama ini pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut. Padahal ditegaskan Jhony, perusahaan tidak boleh melakukan penahanan ijazah. "Karena itu bukan syarat kerja, kenapa ditahan apa dasarnya," kata Jhony, Rabu (15/8/2018).

Pihaknya mengaku sudah memanggil perusahaan yang selama ini dilaporkan melakukan penahanan ijazah asli milik karyawanya. Dari pengakuan pihak perusahaan mereka terpaksa melakukan penahanan ijazah asli karena agar karyawanya tidak melakukan penyelewengan.

"Pihak perusahaan sebenarnya tidak ingin melakukan penahanan, tapi meraka ingin memperngaruhi mental karyawanya supaya jangan macan-macam. Apalagi kebanyakan mereka ini kan bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan atau finance," bebernya.

Namun alasan tersebut tidak bisa diterima, pihaknya kemudian memberikan solusi agar penahanan ijazah tersebut polanya diubah. Yang semula bersifat penahanan menjadi penitipan.

"Jadi bahasanya jangan ditahan, tapi penitipan. Nah, yang namanya penitipan tidak boleh ada sanksi, tidak boleh ditetapkan jangka waktunya. Apalagi dikenakan pinalti, kapan saja karyawan membutuhkan ijazah aslinya, harus diberikan, jangam dipersulit, apalagi ditahan pakai sanksi, itu jelas tidak boleh," tegasnya.

Jika masih ditemukan ada kasus penahanan ijazah asli yang bersifat mengikat. Seperti ada penerapan sanksi denda, ditetapkan jangka waktunya, ada pinalti, dan dipersulit saat akan mengambil ijazahnya, Dinasker menghimbau agar karyawan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sebab bisa dimasukkan ke pasal penggalapan dan penggaran Hak Azasi Manusian (HAM). "Itu melanggar udang-undang, karena termasuk penggelapan dan melanggar ham. Karena kalau ijazah asli ditahan orang tidak bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. Kalau masih terjadi kasus seperti bisa dilaporkan ke kepolisian," pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri