Parah! Kakek 63 Tahun Ini Nekat Jual Ganja di Pasar Pekanbaru

Parah! Kakek 63 Tahun Ini Nekat Jual Ganja di Pasar Pekanbaru

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil tangkap HE yang merupakan kakek dengan tujuh cucu yang menjajakan narkotika jenis daun ganja kering di Pekanbaru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono mengatakan penangkapan HE ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat HE yang juga mengalami gangguan pendengaran tengah berjualan di jalan Seroja, Pekanbaru. Setelah diperiksa didapati sekitar 15 paket kecil ganja kering seberat 36 gram. 

"Selain menjual dari pemeriksaan kita juga mendapati bukti bahwa kakek ini juga positif mengkonsumsi ganja tersebut," terangnya. 

Diketahui, HE alias HI sehari-harinya adalah pengangguran. Sementara dalam pemeriksaan HE mengaku baru pertama kali menjual barang haram ini. "Kita menduga pekerjaan ini telah lama dilakukannya. Dimana pangsa pasarnya adalah penyalahguna yang kurang mampu dalam hal ekonomi," katanya. 

Dalam perkara ini, Kakek ini teramcam hukuman lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Dengan hal ini kita menghimbau agar dalam keluarga timbul rasa kepedulian yang tinggi. Bahkan juga di lingkungan masyarakat, saling mengawasi saling waspada akan peredaran narkoba. Sebab saat ini sudah masuk di semua lini masyarakat," singkatnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri