Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aborsi, Pasangan Bukan Suami Istri di Pelalawan Ini Bawa Janinnya dalam Jok Sepeda Motor

Aborsi, Pasangan Bukan Suami Istri di Pelalawan Ini Bawa Janinnya dalam Jok Sepeda Motor

PEKANBARU - Pasangan bukan suami istri, yakni IS (27) dan ND (28), pelaku aborsi yang diamankan petugas di Wisma Sarinah, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (24/7/2018) lalu kini sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Pekanbaru. Yakni di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Mereka diamankan saat berada dalam sebuah kamar oleh petugas yang menggelar razia. Kepada petugas, mereka beralasan ingin beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Saat diintrogasi petugas, ternyata mereka bukanlah pasangan resmi suami istri. Petugas juga menaruh curiga kepada sang perempuan, ND yang terlihat begitu pucat dan lemas. Akhirnya setelah diintrogasi lebih lanjut, mereka pun mengaku sudah melakukan aborsi.

Namun praktik aborsi keduanya dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Mereka juga mengaku menyimpan janin hasil hubungan gelap itu di dalam jok sepeda motor. Dengan hanya dibungkus plastik warna putih.

"Jadi karena tindak pidana aborsinya dilakukan di Pekanbaru, maka untuk penyidikannya diserahkan ke Polresta Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (3/8/2018) siang.

Bimo melanjutkan, kehamilan ND sendiri sudah berusia sekitar 4 bulan. Lantaran tak ingin hubungan terlarang mereka diketahui, terlebih dengan kondisi ND yang sudah hamil diluar nikah, ND dan IS pun memutuskan sepakat untuk melakukan aborsi.

Caranya yakni ND meminum sebuah pil khusus. Setelah janin tersebut keluar, mereka mencucinya lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik. Bimo menegaskan, terhadap kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri