Penyampaian Ranperda LKPj APBD 2017 Telat Lagi

APBD-P dan APBD Murni 2019 Kabupaten Inhil Terancam Tak Tepat Waktu

APBD-P dan APBD Murni 2019 Kabupaten Inhil Terancam Tak Tepat Waktu

TEMBILAHAN - Lagi-lagi, Pemkab Inhil terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBF) APBD 2017 ke DPRD Inhil. Akibatnya pembahasan agenda penting lainnya pun terancam terlambat.

Agenda penting lain yang dimaksud adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2018, KUA-PPAS APBD Murni 2019 serta LKPJ Akhir masa jabatan Bupati Inhil.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fadly M Sofyan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) berbunyi Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dari bunyi undang-undang itu dapat diartikan paling lambat penyampaian LPJ APBD 2017 adalah bulan Juni. Sementara yang kita ketahui bersama, Pemkab menyampaikannya pada Juli 2018," cetus Fadli belum lama ini.

Ditambahkan Fadly, keterlambatan ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana akibat  keterlambatan ini tentunya akan berakibat tergangunya berbagai agenda wajib dan berbagai kebijakan strategis lainya.

"Pertanyaan dari Fraksi PKB, apa yang menyebabkan keterlambatan penyampaikan ini, dan mengingat sisa waktu yang tersisa tahun 2018 hanya tinggal beberapa bulan lagi, akankah agenda wajib yang disampaikan diatas dapat terlaksana sesuia dengan waktu yang diharapkan,"Â tanyanya.

Menjawab pernyataan itu, Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin mengatakan bahwa Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 disampaikan ke DPRD Inhil pada tanggal 29 Juni 2018 melalui surat nomor 460.30/hk-2018/180.

"Hal ini telah sesuai dengan uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tukas Said Syarifuddin. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri