DPRD Inhil Ingatkan Perusahaan Segera Berikan THR Karyawan

DPRD Inhil Ingatkan Perusahaan Segera Berikan THR Karyawan

TEMBILAHAN - Perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk segera memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, jika tidak ingin mendapat sanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herwanissitas di Tembilahan, Minggu 10 Juni 2018.

Dikatakannya, memasuki H-5 Hari Raya Idul Fitri 1439 H, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para karyawannya, baik itu karyawan tetap maupun pekerja atau buruh lepas.

Apalagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, batas minimal pembayaran THR pada tujuh hari sebelum lebaran.

"Sesuai aturan, untuk besarannya bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika di bawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," terang Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil yang akrab disapa Sitas ini.

Ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka siap-siap untuk dikenakan sangsi.

Adapun sangsinya, lanjut Sitas, bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sangsi pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.

Namun, dijelaskan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan, karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

"Menteri Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR," imbuhnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri