Dari 6 Ranperda Usulan Pemkab Inhil, DPRD Setujui 5 Ranperda Jadi Perda

Dari 6 Ranperda Usulan Pemkab Inhil, DPRD Setujui 5 Ranperda Jadi Perda

TEMBILAHAN - Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebanyak 5 Ranperda disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sedangkan 1 Ranperda lainnya dikembalikan agar disempurnakan.

Keputusan tersebut diketahui dalam hasil Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2018 DPRD Inhil, dengan agenda penyampaian laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) II dan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, Senin (27/5/2018) malam.

Rapat Paripurna yang digelar di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, DR Ferryandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam MSi dan Wakil Ketua DPRD, DR Syahruddin.

Tampak hadir saat itu, Pj Bupati Rudyanto, Unsur Forkopimda, 30 Anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta Plh Sekwan dan jajaran.

Juru Bicara (Jubir) Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya menjelaskan, setelah melakukan pembahasan mulai tanggal 11 April hingga 7 Mei 2018, dari 6 Ranperda yang diajukan dan telah dibahas di tingkat Pansus II dan setelah mendengarkan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Inhil, maka  Pansus II berkesimpulan, bahwa :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
5. Rancangan Peraturan Daaerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Reribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Dengan segala perubahannya sebagaimana terlampir, telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layak disetujui untuk dijadikan Perda.

Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dikembalikan ke Pemkab Inhil, untuk dilakukan penyempurnaan pada tataran pelaksanaan di lapangan dan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang berkenaan dengan Retribusi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Dan dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya," terangnya.

Senada dengan itu, Pimpinan Rapat DR Ferryandi menyatakan, DPR Inhil dapat menerima laporan Pansus II, yakni dari 6 Ranperda yang dibahas, hanya 5 yang akan disetujui dan diusulkan menjadi Perda. "Pendapat dan saran serta usul Pansus II merupakan pendapat, saran dan usul DPRD Inhil," imbuhnya. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri