FPKB DPRD Minta Pemkab Inhil Lakukan Audit Bersama BPKP Terhadap Potensi Retribusi

FPKB DPRD Minta Pemkab Inhil Lakukan Audit Bersama BPKP Terhadap Potensi Retribusi

TEMBILAHAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk melakukan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap potensi retribusi di semua sektor.

Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) FPKB, Padli saat membacakan tanggapan FPKB terhadap pidato pengantar Bupati tentang LKPJ 2017 dan usulan 6 Ranperda 2018 pada Rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Mariyanto di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Padli, adanya rencana perubahan terhadap Perda Restirbusi Daerah, sesungguhnya bukan persolaan pada perubahan Perda ataupun pasal-pasal perubahan dimaksud, maupun pada pasal rencana kenaikan tarif restribusi, tetapi subtansi sesungguhnya ada pada proses manajemen pengelolaan data sumber restribusi yang semestinaya diterima oleh daerah.

"Karena, hampir di setiap tahun target proyeksi Pendapat Asli Daerah (PAD) khususnya target Pendapatan disektor Restribusi tidak pernah tercapai sebagaimana yang diharapkan," ujar Padli.

Dicontohkannya, seperti pada tahun 2015 lalu, dari target restribusi yang sudah ditetapkan hanya terealisasi sebesar 43,84 persen, hal ini terjadi karena masih sangat lemahnya sistim pengelolaan pungutan pada sektor restribusi yang dilakukan oleh OPD, dikarenakan tidak memiliki data base yang tervalidasi secara baik terhadap potensi dasar data restribusi yang bisa dipungut.

Akibatnya, potensi adanya kebocoran restribusi sulit diukur, ditambah lagi lemahnya pengawasan, kurangnya rasa tanggungjawab dari OPD dan juru pungut karena tidak adanya Reward dan Punishment, berakibat terget restribusi jauh dari yang semestinya diperoleh.

"Adanya kebocoran restribusi diyakini adanya, tetapi sulit dalam pembuktiannya," tambahnya.

Untuk itu, Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat melakukan Audit dengan bekerjasama dengan BPKP terutma terhadap potensi Restribusi disemua sektor yang semestinya diterima oleh Pemda.

"Hal ini pernah kita lakukan ketika Pajak Hotel dilakukan audit oleh BPKP, ternyata target perolehan Pajak Hotel yang diterima selama ini jauh dari yang semestinya diterima oleh Pemerintah Daerah, Mohon Tanggapan?," kata Padli lagi.

Menanggapi pemandangan FPKB DPRD tersebut, Sekda Inhil, H Said Syarifuddin menjelaskan, adanya target penerimaan retribusi yang tidak tercapai, dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban atas penggunaan jasa kepelabuhanan.

"Kurangnya kepedulian penyedia jasa untuk memenuhi kewajibannya," jawab Sekda pada Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2018, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa 11 April 2018. (Adv)


Berita Lainnya

Index
Galeri