Walikota Minta Kemenhut Revisi RTRW Provinsi Riau

Walikota Minta Kemenhut Revisi RTRW Provinsi Riau
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memperlihatkan peta RTRW Riau yang dieluarkan Pemerintah Pusat

JAKARTA – Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mendobrak Menteri Kehutanan RI. Walikota  meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula sehingga juga sehingga menghambat dan mengganggu kelansungan berbagai program pembangunan di Pekanbaru.

Sebagaimana dikutip dari media repubika.com bahwa hal itu disampaikan langsung oleh Firdaus kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam forum resmi  Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas  2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1.6 juta Ha.

"Saya pikir disinilah titik awal persoalannya. Selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Juga berpengaruh kepada pembangunan kawasan perkotaan yang sedang digesa Pemko Pekanbaru seperti perkantoran Tenayanraya, jalan lingkar luar, jalan lingkar luar, sport center, terminal kargo serta sejumlah pembangunan strategis lainnya,'' ungkap Firdaus dengan lantang sambil memperlihatkan peta tata ruang Provinsi  Riau dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkan Walikota bahwa, tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru.

"Sementara Itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus  mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wialayah tidak ada, lantas kepala daerah, pemerintah terancam  pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk. Kalau ini berkepanjangan bias membahayakan penyelenggara pemerintahan di daerah Riau pada keseluruhannya. Ini akan menghambat geak pembangunan di daerah,’’ ujar Firdaus yang membuat jajaran Kementerian dan DPD RI terperangah.

Walikota yang telah bergelar doktor  Ilmu  Pemerintahan di IPDN Jatinangor dengan nilai cume laude ini  mengkhawatirkan situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi yang sudah pasti akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat secara luas.

"Kalau tak sesuai dengan RTRW, dunia usaha juga tak berani berinvestasi di Riau ada Pekanbaru,'' ungkap Walikota.

Menanggapai hal itu, Siti Nurbaya Mentri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempesilahkan Pemreintah Provinsi Riau mengajukan revisi RTRW sebagaimana dalam Keputusan Mentri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014.

"Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat," ungkap mantan Sekjend Depdagri itu.

Sementara Itu beberapa waktu sebelumnya,  Anggota DPRD Riau Sekertars Komisi D Asri Auzar sudah mempermasalahkan persoalan RTRW Riau Sejak dia Duduk di DPRD Riau ini Kata nya yang di kutip media Online, Penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hingga saat ini belum juga disahkan oleh pemerintah pusat, dinilai merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan pusat kepada Riau. Karena  kondisi tersebut, pembangunan-pembangunan yang bersifat prioritas di Riau menjadi terhambat.

"Sebenarnya, Riau ini sudah sejak lama bisa maju tetapi pemerintah pusat selalu menghambat perkembangan provinsi kita. Ini merupakan kezoliman yang dilakukan pusat terhadap Riau. Sampai hari ini, RTRW belum disahkan. Sebelum itu disahkan, artinya pembangunan di Riau belum bisa dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan Senin (31/08) tahun lalu. (rls)


Berita Lainnya

Index
Galeri