Masyarakat Inhil Diimbau Segera Rekam Data KTP Elektronik

Masyarakat Inhil Diimbau Segera Rekam Data KTP Elektronik

TEMBILAHAN - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) diimbau segera melakukan perekaman.

Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, M Nursal terkait dengan masih adanya masyarakat yang belum memiliki KTP-El.

"Kepada semua pihak, mari kita sama-sama memotivasi masyarakat yang belum melakukan perekaman data dirinya, agar segera melakukan perekaman, dengan syarat hanya mempersiapkan foto copy KK," tutur Nursal, kemarin.

Apalagi, dalam waktu dekat ini Pemkab Inhil melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhil.

"Kepada RT, RW, Kepala Dusun, Lurah, Kades dan Camat serta pihak lainnya, diharapkan memberikan informasi kepada pihak Disdukcapil andai masih ada masyarakat kita yang sudah wajib KTP tapi belum melakukan perekaman, sehingga kita bisa dengan segera menurunkan tim ke lokasi," tambahnya.

Disdukcapil Inhil, lanjut Nursal, berkomitmen merealisasikan pencetakan KTP-El milik masyarakat, sehingga masyarakat secepatnya memperoleh hak mereka dan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan.

Guna merealisasikan komitmen tersebut, Disdukcapil Kabupaten Inhil telah membentuk tim percepatan sejak awal tahun 2018 yang lalu. Selama bekerja, tim ini telah mencetak sebanyak 48.476 KTP-El milik masyarakat.

Dirincikan Nursal, KTP-El yang sudah dicetak tersebut, pada Bulan Januari sebanyak 16.774 keping, Februari 14.398 keping, Maret 11.952 keping dan April sampai dengan tanggal 13 yang lalu sudah tercetak 5.352 keping.

"Sedangkan target di Bulan April ini, akan kita cetak sebanyak 20.575 keping secara bertahap," kata mantan Kabag Humas Setda Inhil ini.

Selanjutnya, menurut evaluasi pihak Provinsi Riau melalui sistem administrasi kependudukan, di akhir Maret lalu Kabupaten Inhil sudah mencapai angka 98,55 persen dalam merealisasikan target perekaman wajib KTP.

Dari wajib KTP di Negeri Seribu Parit yang sudah terdaftar di sistem dan sudah memiliki Kartu Keluarga (KK), masih terdapat sebanyak 6.457 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

"Ini yang akan kita kejar terus, dengan strategi jemput bola ke lapangan. Disamping itu juga, ada masyarakat yang langsung datang ke Disdukcapil untuk direkam data dirinya. Ini kita targetkan selesai pada pertengaham Mei nanti," terangnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum bisa mendapatkan KTP-El secara fisiknya, lanjut Nursal, maka kepada mereka dapat diberikan Surat Keterangan Perekaman.

"Selama tahun 2018 ini, Disdukcapil Inhil sudah mengeluarkan Surat Keterangan sebanyak 2.641 lembar, dengan rincian di Bulan Januari 949 lembar, Februari 785 lembar, Maret 533 lembar dan di Bulan April sampai dengan tanggal 13 yang lalu sudah tercatat 374 lembar," ujarnya.

Keputusan itu sesuai dengan penegasan dari dirjen Dukcapil melalui suratnya nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 yang lalu, bahwa Surat keterangan perekaman dapat diberikan sebagai pengganti KTP-El sejauh wajib KTP tersebut sudah melakukan perekaman data dirinya dan sudah tercatat di data base sistem administrasi kependudukan.

Diskominfops Inhil/Adv


Berita Lainnya

Index
Galeri