Niat Gagahi Janda Gagal, Pria Ini Cuma Embat Daster Saat Kabur, Akhirnya Terciduk Pula!

Niat Gagahi Janda Gagal, Pria Ini Cuma Embat Daster Saat Kabur, Akhirnya Terciduk Pula!

SIAK - Janda beranak tiga itu, RT (32) sudah diincar K alias M (41) tahun. Ia mencari celah masuk ke dalam rumah RT, Minggu (24/7/2018) dini hari.

Pada malam yang senyap itu, K berhasil merangsek ke dalam rumah RT. Saat mencoba mendekati RT secara diam-diam, tiba-tiba pria itu kaget dan kalang kabut.

Niat jahatnya ingin menggagahi RT terhalang gara-gara RT terbangun dan berteriak. Pria itu melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, ia sempat menyambar daster RT dan dibawa kabur.

Tidak terima dengan perbuatan K, esok harinya RT pun mendatangi kantor polisi. Ia ketakutan apabila K datang kembali pada kesempatan lain. Apalagi ia menyadari K memang sedang mengincarnya.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan, kejadian percobaan pemerkosaan itu pada Minggu dini hari.

Sehingga membuat warga sekitar menjadi heboh. Pihaknya juga langsung menyelidiki pelaku setelah menerima laporan.

"Enam jam setelah laporan korban kita terima, Pelaku berhasil diciduk, di hutan Mangrove kampung Rawa Mekar Jaya," kata dia, Rabu (18/7/2018).

Pelaku sempat melawan kala petugas membawanya ke kantor polisi. Namun, hal itu dapat diatasi personil yang bertugas.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Sungai Apit yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Fajri SH.

Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan adalah daster warna hitam milik korban, kemudian celana pendek berjenis bahan levis milik pelaku.

Berdasarkan data, pelaku merupakan seorang resedivis yang baru keluar dari Rutan klas II Siak Sri Indrapura.

Pelaku pernah melakukan pencurian minyak dan divonis Pengadilan Negeri (PN) Siak 8 bukan penjara.

Kemudian pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone dan laptop, lalu divonis PN Siak 2 tahun penjara.

"Setelah keluar masuk penjara, pelaku belum juga jera hingga sempat berencana menggagahi janda," kata dia.

Akibat dari perbuatan pelaku, tokoh masyarakat dan perangkat kampung Rawa Mekar Jaya sangat kesal. Warga bersyukur atas ditangkapnya pelaku tersebut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 285 Jo 53 KUHP dan 289 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Berita Lainnya

Index
Galeri