Hina Islam dan Rasulullah, Pria di Cipta Karya Pekanbaru Dibunuh, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus

Hina Islam dan Rasulullah, Pria di Cipta Karya Pekanbaru Dibunuh, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus

PEKANBARU - Teka-teki di balik temuan mayat laki-laki bernama Ahmad Syarwan (53) di Perum Sakato, Jalan Cipta Karya, Panam, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, pada Jum'at (25/05/18) malam silam akhirnya berhasil diungkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Lewat penyelidikan panjang, polisi pun meringkus dua tersangka utama, Rahmat Hidayat alias Abu Hamzah dan Yandi Doharman alias Abu Zakaria. 

Peristiwa berdarah itu sendiri dipicu karena kedua tersangka tersinggung terhadap sikap korban karena pernah menghina Rasulullah Muhammad SAW dan agama Islam. Hal itu diakui langsung oleh kedua tersangka saat dihadirkan di sela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (13/7/2018). Pemicu itulah yang kemudian membuat kedua tersangka merencanakan pembunuhan. Mereka berdua berpura-pura bertamu ke rumah korban dan selanjutnya menghabisi nyawa korban dengan menikamnya menggunakan sebilah sangkur. 

"Kami tersinggung karena dia (korban) pernah bilang kalau Rasulullah itu tidak ada dan Islam itu agama yang nggak benar, agama yang keras. Lalu kami berdua sepakat untuk 'melewatkan' (membunuh) dia. Saya tusuk 10 kali di perutnya," ujar salah satu tersangka, Abu Hamzah dilansir riauterkini.com. 

Hal senada juga diakui oleh rekan yang bersangkutan, Abu Zakaria. Setelah tersinggung dengan korban, ia bersama tersangka Abu Hamzah pun mulai mempersiapkan pembunuhan. Keduanya lebih dulu membeli sebilah sangkur dan mendatangi rumah korban untuk berpura-pura bertamu. 

"Setelah beli sangkur, kami berdua datang ke rumahnya. Setelah itu kami lakukan (membunuh korban). Saya bantu cekik leher korban, nusuk lehernya dan sayat lehernya pakai sangkur," kisah Abu Zakaria menceritakan. 

Puas menghabisi nyawa korban, kedua tersangka lalu mengambil uang tunai dan handphone milik korban. Uang itulah yang digunakan tersangka untuk biaya selama melarikan diri. 

Di lokasi yang sama Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto menjelaskan, dua tersangka sendiri ditangkap di dua lokasi berbeda. Pihaknya lebih dulu meringkus tersangka Abu Hamzah di Pekanbaru pada awal Juli silam. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap satu tersangka tambahan, Abu Zakaria di daerah Baloi, Batam, Kepulauan Riau, Jum'at (6/7/2018) lalu. 

"Dari pengungkapan ini, kita amankan juga barang bukti sebilah sangkur, handphone milik korban dan satu unit motor milik salah satu tersangka. Pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka sangat terencana. Terhadap keduanya, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman 15 atau 20 tahun penjara," tutup Santo.


Berita Lainnya

Index
Galeri