Nah Loh! Ternyata Pengacara Jessica Berstatus Tersangka

Nah Loh! Ternyata Pengacara Jessica Berstatus Tersangka
Yudi Wibowo Sukinto.
SURABAYA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Yudi Wibowo Sukinto, ternyata juga sedang menyandang status tersangka. 
 
Yudi Wibowo Sukinto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada 2013 atas kasus pencemaran nama baik. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan status hukum pengacara tersebut. Dia pun mengaku sudah menerima berkas perkara atas kasusnya dari penyidik kepolisian.    
 
"Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk memeriksa syarat materiil dan formalnya, siang ini," kata dia seperti dilansir Kompas.com, Jumat (5/2/2016). 
 
Yudi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik oleh salah satu guru SMP swasta di Surabaya, Raul Krisdiono. 
 
Kala itu, Raul menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Kebetulan, saat itu Yudi menjadi kuasa hukum korban atau pelapor. 
 
Dalam perjalanan proses hukumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Raul tidak bersalah, dan dibebaskan. Namun, Yudi dituduh bermanuver dengan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak.
 
Surat itu antara lain ditujukan kepada Dinas Pendidikan Surabaya, Wali Kota Surabaya, hingga sejumlah kantor media massa yang menyudutkan Raul, dan menyebut Raul sebagai mantan narapidana.  
 
Atas surat itulah, Raul melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya, lalu ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Yudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status sebagai tersangka itu, tetapi gagal. (max/kcm)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri