Ada Pengaduan, Polda Riau Dalami Pembangunan TPA Kuansing Senilai Rp17 M

Ada Pengaduan, Polda Riau Dalami Pembangunan TPA Kuansing Senilai Rp17 M

PEKANBARU - Ditkrimum Polda Riau dalami dugaan tindak pidana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp17 miliar. Hal ini berawal dari adanya aduan yang diterima Polda Riau beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, memang pihaknya belum menerima laporan secara resmi. Namun, sebelumnya Polda Riau menerima aduan berbentuk surat yang dikirimkan ke Kapolda Riau beberapa waktu lalu dan kemudian dilimpahkan kepada Ditkrimum Polda Riau. 

"Kita baru sebatas memintai keterangan satu orang guna mendalami isi surat tersebut" katanya, Rabu (11/7/2018). 

Jelasnya, dari hasil pemeriksaan pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan terkait aduan tersebut. Minimal dua orang selain yang sudah diperiksa sebelumnya yang rencana akan diagendakan guna mendalami perkara tersebut. 

Dari hasil keterangan tersebut Polda Riau baru akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak. 

Sebelumnya, Penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memeriksa RA, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing awal pekan lalu. 

Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. 

Namun PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di daerah Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah tersebut.


Berita Lainnya

Index
Galeri