RDP Kuansing Tak Mengudara Saat Perhelatan Pacu Jalur, Masyarakat Mengutuk

RDP Kuansing Tak Mengudara Saat Perhelatan Pacu Jalur, Masyarakat Mengutuk

TELUKKUANTAN - Radio Pemerintahan Daerah (RPD) Kabupaten Kuantan Singingi, sejak setahun yang lalu tidak lagi mengudara karena terkendala izin siar.

Tak kunjungnya RPD ini mengudara membuat masyarakat mengutuk. Karena tak bisa lagi mendapatkan informasi. Padahal media elektronik ini, adalah sumber satu-satunya yang bisa diakses masyarakat di pedesaan.

Terutama sekali pada saat perhelatan pacu jalur tradisonal di Kuansing, baik ditingkat rayon Kecamatan, maupun diiven Nasional. Biasanya, masyarakat yang tidak sempat menyaksikan secara lansung, akan memantau jalannya pacu jalur melalui RPD.

Seperti pelaksanaan pacu jalur uji coba yang tengah berlansung di Kecamatan Pangean, saat ini, masyarakat tidak bisa mendapatkan info jalannya perpacuan.

Salah seorang warga Kuansing, yang tak mau namanya disebutkan, kepada Riauterkini.com, Sabtu (7/7/2018) siang mengungkapkan, ia mengakui, tidak bisa lagi mangakses informasi diseputaran Kuansing, sejak RPD off.

"Contohnya seperti pelaksanaan pacu jalur di Pangean, saat ini. Kami yang jauh dari lokasi, tidak bisa memantau hilir demi hilir. Memang Radio Online ada, melalui Kuansing.go.id. Namun, itu kan perlu akses jaringan internet, sedangkan, ditempat kami sinyal sulit," ungkap sumber.

Tarkait hal ini, Kabid Kominfo Kuansing hubungan media Mulyadi Harun, saat dikonfirmasi, mengatakan, bahwa perezinan hak siar RPD saat ini sedang dalam tahap proses pengajuan.

Menurutnya, tinggal lagi menunggu perda yang sedang dibahas di DPRD. Kemudian, kata dia, untuk permohonan perizinan, minggu depan akan diantar ke KPI RI Pusat dan Kementerian Kominfo.

"Karena ini sipatnya mendesak untuk mengejar siar pada iven pacu jalur Nasional, di tepian Narosa, bulan agustus di Telukkuantan, secepatnya kita selesaikan," jelas Mulyadi.

Untuk itu, menurutnya supaya bisa siar dalam waktu dekat, akan diminta dulu surat keterangan pembahasan perda di dewan.

"Surat ini kita minta sebagai bukti, bahwa perda memang sedang dibahas. Sebab surat ini sangat diperlukan sebagai persyaratan mengeluarkan izin di KPI RI dan KPID Provinsi," katanya.


Berita Lainnya

Index
Galeri