Ngekos Bareng Pacar, Kakak Adik Dihamili Satu Pria

Ngekos Bareng Pacar, Kakak Adik Dihamili Satu Pria

DENPASAR - Seorang gadis remaja berinisial AN (17) nekat menggugurkan kandungan alias aborsi usai ditiduri hingga hamil oleh pacar kakak kandungnya bernama Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki (23).

Ironisnya, perempuan asal Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aborsi, karena dipaksa oleh Melki dan kakak kandungnya berinisial OW (18).

Peristiwa itu berawal dari pada Agustus 2017, AN dan kakak kandungnya yakni, OW datang ke Bali dengan maksud mencari kerja. Mereka lantas tinggal di sebuah rumah kos. Beberapa hari kemudian, OW memiliki pacar yakni Melki yang juga berasal dari Wewewa Barat, Sumba Barat Daya.

Kemudian, OW mengajak Melki tinggal bersama di kosnya. Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Pramasetia mengatakan, setelah sebulan tinggal bersama, tepatnya pertengahan November 2017, Melki malah menyetubuhi AN. Peristiwa tersebut terjadi saat OW sedang tidak berada di kosnya.

Rupanya persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, tapi berlanjut hingga kurang lebih lima kali dalam sebulan. Kemudian, 30 Desember 2017, AN tidak datang bulan.

“Karena hingga Maret 2018 belum datang bulan, Melki menyarankan supaya AN membeli alat tes kehamilan dan ternyata AN hamil dengan usia kandungan diperkirakan lima bulan,” kata Pramasetia.

Kemudian AN memberitahu kakaknya yakni, OW bahwa dirinya dihamili Melki. Rupanya sang kakak juga dalam kondisi hamil. Akhirnya, OW dan Melki memaksa AN untuk aborsi.

“OW lantas meminta tolong ke temannya bernama Rosi (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” bebernya dilansir laman Suara.

Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu rupanya disaksikan oleh Melki. Lantas, Melki mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi.

“Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih lantas dimasukan ke kotak alumunium dan dilanjutkan ke ember hitam yang ditimbun dengan pasir. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” jelasnya.

Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam lemari, membuat AN tidak tenang. Ia pun akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama Nonce. Kemudian pada 20 Juni 2018, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung bernama Yeni Damaris (28), agar mengecek kondisi adiknya.

“Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yeni Damaris lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN. Kemudian Yeni Damaris dan pecalang melapor ke Polres Badung,” bebernyar.

Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta. Menurutnya ketiganya, AN, OW dan Melki ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dibekuk di kosnya, pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan. 

Khusus tersangka Melki, dijerat dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan memaksa melakukan aborsi. “Tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri