Ini Pesan Bupati Yopi Kepada Kades yang Daftar Bacaleg

Ini Pesan Bupati Yopi Kepada Kades yang Daftar Bacaleg

RENGAT - Khusus bagi para kepala desa (Kades) yang hendak mengikuti Pileg sebagai salah satu calon maka harus bersedia menanggalkan jabatannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Terkait hal ini Bupati Inhu, Yopi mendukung para Kepala Desa (Kades) menanggalkan jabatannya untuk bisa itu pendaftaran Caleg.

Di atas dukungan tersebut, Yopi menegaskan agar para Kades yang hendak mendaftarkan diri sebagai Caleg harus segera menanggalkan jabatannya agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

"Bagi para kades yang hendak mendaftarkan diri sebagai Caleg, diminta segera menanggalkan jabatannya agar konsentrasi ikut Calegnya dan pelayanan masyarakat tidak terganggu," tegas Yopi, Kamis (5/7/2018).

Apabila terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu nantinya, Yopi berharap agar menjadi wakil rakyat yang mengerti dengan tugas pokok dan fungsinya. Orang nomor satu di Inhu itu juga mengingatkan agar tidak lupa diri dan selalu tahu diri.

"Bagi para kades yang ikut Caleg, kalau terpilih nanti harus jadi wakil rakyat yang tahu tupoksinya, tidak lupa diri dan selalu tahu diri dan paling penting sayangi daerah dan rakyat seperti menyayangi diri sendiri," kata Yopi.

Kades Mengundurkan Diri

Satu orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengundurkan diri untuk mengikuti pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemdes Setdakab Inhu, Erlina.

"Sampai saat ini baru satu Kades yang menyatakan pengunduran dirinya," kata Erlina, Kamis (5/7/2018).

Menurut Erlina bagi para Kades yang mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan tersebut pihaknya akan segera mempersiapkan surat keputusan (SK) pengganti dan pengunduran diri kades tersebut. Oleh karena itu surat pengunduran diri yang diajukan tidak bisa ditarik kembali.

Seperti yang dijelaskanya bahwa ada dua proses penggantian sesuai dengan sisa masa jabatan kades yang mengundurkan diri.

Apabila sisa masa jabatan Kades masih ada lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pergantian antar waktu. Namun apabila sisa jabatan Kades tersebut di bawah satu tahun maka akan dimasukan sebagai desa yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2019 mendatang.


Berita Lainnya

Index
Galeri