Hamili Anak Kandung, Pria Lansia di Sorek Ini Ditangkap Polisi

Hamili Anak Kandung, Pria Lansia di Sorek Ini Ditangkap Polisi

PANGKALANKERINCI - Seorang ayah di Kabupaten Pelalawan tega menghamili anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat sang ayah baru diketahui ketika usia kandungan korban sudah delapan bulan. 

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Paur Humas IPTU Maraden, Selasa (3/7/2018) mengatakan pelaku adalah AG (61) warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, sementara korban Bunga nama disamarkan (16) merupakan anak kandungnya sendiri.

Terungkapnya peristiwa tersebut kata Paur Maraden, bermula ketika pelapor RA (42) merupakan ibu dari korban mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya anak di bawah umur dihamili oleh orang tua kandungnya.

Mendapat infotmasi tersebut Pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT /RW setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut. 

Seterusnya, Ketua RT /RW membenarkan kejadian itu dan selanjutnya Pelapor meminta Ketua RT/RW membawa orang tua korban kekantor Lurah untuk dimintai keterangan.

"Hasilnya benar bahwa orang tua kandungnya lah yang menghamili anaknya sendiri," urai Paur.

Bahkan menurut keterangan pelaku usia kandungan sudah 8 bulan. "Atas kejadian ini, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum," tandas Paur.


Berita Lainnya

Index
Galeri