Penyeludupan Sabu ke Dalam Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Sabu ke Dalam Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Berhasil Digagalkan

PASIRPANGARAIAN - Petugas Lapas Klas II B bagian pemeriksaan, kembali berhasil gagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (26/05/18) siang.

Seorang Wanita asal Desa Kabun berinsial EW (50) yang merupakan pengunjung Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, ditangkap petugas kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Rohul, karena tertangkap berupaya menyeludupkani narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke seorang narapidana kasus narkoba berinisial ZL.

Satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dimasukkan ke perut ikan lele yang sudah dilumuri sambal, kemudian dimasukkan ke nasi bungkus, upaya wanita ini tergolong unik, seakan sudah terbiasa dengan mempunyai cara tersendiri. 

Walapun terbilang rapi, namun usaha wanita asal Desa Kabun, Kecamatan Kabun tersebut dapat‎ digagalkan oleh petugas Lapas Klas II B Pasir Pangaraian di bagian pemeriksaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Pasir Pangaraian M. Lukman, SH, M.Si, mengungkapkan, pada Senin (04/05/2018) sekitar pukul 10.20 Wib, saat itu pengunjung berinisial EW dengan nomor antrian 46, masuk melalui pintu utama Lapas dan menenteng bungkusan makanan.

Wanita yang telah berusia setengah abad tersebut, berusaha mengelabui petugas, dengan membawa barang berupa nasi bungkus yang di dalamnya tersimpan 1 paket diduga sabu. Nasi tersebut rencananya akan diberikan kepada Zul, warga binaan Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian perkara Narkoba yang menempati kamar nomor 8.

Ditambahkan Lukman, saat memasuki pintu utama petugas bagian pengawasan dengan teliti dan jeli memeriksa barang bawaan EW. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai atau X-Ray, petugas jaga saat itu bernama Muhammad Sandi melihat ada barang mirip Narkoba jenis sabu dalam nasi bungkus.

Lukman juga menegaskan“Itu bukti tidak ada pembiaran peredaran Narkoba di Lapas, dan komitmen bersama petugas Lapas Pasirpangaraian untuk memerangi narkoba,” tegas M. Lukman.

Barang mencurigakan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Sipir Lapas bernama Dafrijon. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap EW.

Saat itu, nasi bungkus yang dibawa EW diperiksa petugas, dengan cara menuangkannya ke dalam piring dan disaksikan perempuan tersebut. Dalam perut ikan lele, petugas menemukan benda‎ yang dililit plastik asoi merah dengan lakban bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dalam upaya penyelupan narkoba ke dalam Lapas cukup unik, wanita tersebut memasukkan paket sabu ke dalam perut ikan lele dalam bungkusan nasi,” kata M. Lukman.

"Menurut pengakuan wanita setengah abad tersebut, barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada Zul warga binaan lapas Pasir Pangaraian dengan kasus narkoba pada dua tahun yang silam"

Lebih lanjut Kalapas mengungkapkan Setelah berhasil mengamankan EW, KPLP Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Parlin H. Simanjuntak dan Kasi Binadi Giatja, kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kalapas, dan melaporkan ke Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.

Saat ini EW beserta bara‎ng bukti berupa 1 paket diduga sabu diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut.


Berita Lainnya

Index
Galeri