DPMPD Rohul Launching dan Sosialisasi ADD-DD 2018 di Sialang Jaya Rohul

DPMPD Rohul Launching dan Sosialisasi ADD-DD 2018 di Sialang Jaya Rohul

PASIRPANGARAIAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rokan Hulu (Rohul), Riau melaksanakan sosialisasi dan launching Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Dusun Harapan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah, melalui Desa Padat Karya Tunai, Rabu (23/5/2018).

Kegiatan yang dihadiri Sekretaris DPMPD Rohul Arie Gunadi S.STP, Camat Rambah M. Franovandi S.STP,Msi, Kapolsek Rambah AKP Hermawan, Danramil Rambah, Kades Sialang Jaya  Yuherman Daulay, tokoh agama, tokoh adat dan pendamping desa serta pendamping lokal desa.

Arie Gunadi dalam arahannnya menyatakan, sebagai desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan tentunya dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi berupa alokasi anggaran dan bantuan untuk mempercepat pembangunan desa di segala sektor.

“Dengan pengelolaan DD serta ADD jangan sampai ada pihak pemerintahan desa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, karena Pemdes merupakan ujung tombak pelaksanaan ADD dan DD, diharapkan pengelolaan anggaran dapat lebih efektif dan efisien serta berjalan dengan baik,” ujar Gunadi.

Apalagi Rohul, lanjutnya, memiliki program prioritas pembangunan yakni percepatan pembangunan infrastuktur, pengembangan energi serta ketahanan pangan dan pertanian.

Disebutkan Ari yang juga mantan Camat Rambah itu, dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemkab Rohul akan terus berupaya melaksanakan pembinaan penyusunan administrasi dan tata cara pengorganisasian di tingkat desa.

“Sehingga tidak terjadi keterlambatan realisasi anggaran yang disediakan dan dalam pelaksanaannya mempekerjakan tenaga kerja setempat serta mengutamakan kualitas bangunan yang dapat dimanfaatkan dalam waktu panjang,” harap Arie.

Sedangkan Camat Rambah mengharapkan seluruh perangkat desa agar melaksanakan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Jangan sampai ada Kades dan perangkat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi akibat menyelewengkan anggaran desa itu,” imbau Franovandi.

Penggunaan DD, lanjut Camat meliputi penyelenggaraan Pemdes, pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan sebagainya, sehingga Pemdes harus dapat mengayomi dan membina masyarakatnya.

Sementara Kades Sialang Jaya, Yuherman Daulay, menyebut akan priritaskan insfratur jalan ke perkebunan masyarakat dan pengembangan perekonomian kemasyarakatan, apalagi aturan sudah berubah yakni,  “Dengan Desa Padat Karya Tunai”.


Berita Lainnya

Index
Galeri