Kades Diminta Tingkatkan Pemahaman Aplikasi SISKEUDES

Kades Diminta Tingkatkan Pemahaman Aplikasi SISKEUDES
Kades Diminta Tingkatkan Pemahaman Aplikasi SISKEUDES.

BENGKALIS– Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa se-Kabupaten Bengkalis diminta untuk meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Sesuai dengan himbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2016 melalui surat No. B.7508/01.16/08/2016 kepada seluruh Kepala Desa se-Indonesia meminta seluruh aparat desa memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan keuangan desa.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Sektretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat menghadiri acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Selasa 8 Mei 2018 pagi, bertempat di Balai Kerapatan Adat Srimahkota Bengkalis.

Amril mengatakan, bimtek atau workshop aplikasi siskeudes berupa pelatihan sebagai persiapan implementasi aplikasi siskeudes kepada perangkat desa dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah dilaksanakan. Implementasi penuh berarti desa-desa telah dapat melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi siskeudes dan telah mampu membuat laporan-laporan terkait pengelolaan keuangan desa.

“Untuk Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018 sebanyak 136 Desa telah seluruhnya menerapkan aplikasi siskeudes. Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap pengawalan bersama terhadap pengelolan dana desa, melalui Inspektorat Kabupaten Bengkalis, pada tahun ini sudah mulai  melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sampai saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 56 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dan ditargertkan sampai akhir tahun 2018 selesai melakukan pengawasan dana desa sebanyak 136 Desa," ujar Amril.

Dalam pelaksanaan program pembangunan di Desa, Bupati Amril berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBN (dana desa) harus perpedoman kepada petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2018, dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia.

“Dalam petunjuk teknis tersebut salah satu prinsip yang harus saudara laksanakan adalah prinsip transparan dan akuntabel yang artinya transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak disamping prinsip-prinsip lainnya yang harus saudara taati,” tutur Bupati.

Tampak hadir pada acara tersebut, Anggota Komisi II DPR- RI Jon Enrizal, Kepala BPKP RI, BPKP Perwakilan Provinsi Raiu, Kapolres Bengkalis, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis serta sejumlah Kepala SOPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. #DISKOMINFOTIK


Berita Lainnya

Index
Galeri