Polres Rohul Ringkus 5 Wanita dan 2 Lelaki Pemakai Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Polres Rohul Ringkus 5 Wanita dan 2 Lelaki Pemakai Narkoba Jenis Pil Ekstasi

PASIRPANGARAIAN - Polisi Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil meringkus komplotan pemakai narkoba jenis Pil Ekstasi. Hal ini cukup mengejutkan publik karena komplotan terdiri dari 5 orang perempuan dan 2 orang lelaki. Tujuh orang pelaku ini berhasil dibekuk pada Kamis (26/04/18) Pukul 16 00 Wib dinihari.

Informasi yang dihimpun, tentang pengungkapan penyalahgunaan dan pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohul  ini berlangsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tepatnya di Jalan lingkar jembatan Batang Lubuh II Kampung Baru, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Polisi telah mengamankan tujuh Pelaku yakni: Ju (33 th) Wiraswasta, warga Desa Ulak Patian kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu. Da (36 th), Wiraswasta, Desa Ulak Patian. Kemudian IB (19 th) seorang gadis belia ex pelajar yang berdomisili di Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto perambahan, kecamatan Kampar Timur, kabupaten Kampar.

Kemudian ES (18 th) jenis kelamin perempuan warga desa kampung Panjang kecamatan Tambusai, Is (23 th) jenis kelamin perempuan warga desa suka Maju kecamatan Rambah-Rohul, selanjutnya IAP (17 th) warga Nogori Desa Babussalam juga turut di gelandang ke Mapolres Rohul.

Selain warga Rohul, dalam komplotan ini juga ada warga yang berasal dari Jawa Timur yakni Fs (18 th) berjenis kelamin perempuan berasal dari kabupaten Malang. "Sementara AN hanya dijadikan Saksi karna dalam hasil introgasi didapat keterangan dari JU dan Da bahwa AN bukan pengguna narkotika bahkan dikuatkan dari hasil tes urin yang negatif," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang.

Selain berhasil meringkus lima pelaku wanita dan dua pelaku lelaki , Polisi berhasil menyita barang bukti dari para tersangka, yaitu setengah butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi, 2 butir ineks dan 1 unit mobil Merk Toyota Type Fortuner serta 2 unit Handphone.

Kronologis Penangkapan

Pada hari Kamis (26/04/18), Subuh dinihari, sekitar pukul 16.00 wib, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi dan Kanit Opsnal Narkoba Polres Rohul, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku penyalah gunaan narkoba.

Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa di Jalan lingkar Km 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika. Mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi bersama sejumlah anggotanya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada saat dilakukan pengintaian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Jenis Fortuner BM 1390 MQ sedang melintas menuju Bundaran Ratik Togak Desa Pematang Berangan. Tim melihat gerak gerik yang mencurigakan di dalam mobil tersebut. Ada beberapa wanita yang sedang asyik berjoget. Petugas pun terus membuntuti.

Sesampainya di jembatan kampung baru, pengemudi diminta untuk menghentikan kendaraannya. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ada lima orang wanita dan dua laki-laki  yang telah mabuk diduga akibat mengkonsumsi Pil exstasi.

Selanjutnya, ketujuh pelaku dan barang bukti (Barbuk) berupa ineks atau extasi sebanyak 12 butir senilai Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah) dibawa ke Polres Rohul untuk  pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rohul AKBP. M. Hasym Risahondua SIK M.Si. melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 (lima) perempuan dan 2 (dua) lelaki diduga pemakai Narkoba jenis pil Ekstasi dan kelima pelaku di Ancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan (I) bukan tanaman dipidana dengan ancaman Hukuman penjara Paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 (dua belas) tahun Penjara.

"Sementara dua orang pelaku yakni IAP (17 th) dan Es (16 th) merupakan anak di bawah umur keduanya diancam dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan penanganan masa penangkapan 1 X 24 jam sesuai  Pasal 30 UU SPPA dengan Penahanan Penyidik 7 hari dan di perpanjang oleh JPU selama 8 hari,” jelas Paur Humas, Minggu (29/04/18).


Berita Lainnya

Index
Galeri