Hasil lab PT. PCR sudah keluar, hasilnya diatas Bakumutu

Hasil lab PT. PCR sudah keluar, hasilnya diatas Bakumutu

BENGKALIS – Beberapa Bulan yang Lalu ada permasalahan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Citra Rangau (PCR) yang mencemari lingkungan warga setempat dan beberapa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis sudah mengambil sampel limbah dari PKS tersebut.

 

Saat ini hasil sampel tersebut sudah keluar dari Laboratorium Provinsi Riau dan Pihak DLH Kabupaten Bengkalis sudah memberikan sanksi kepada pihak PT. PCR atas limbah yang sudah mencemari lingkungan warga setempat.

 

“Hasil Laboratorium PU Provinsi Riau PT. PCR itu sudah keluar dan memang hasilnya diatas bakumutu (Berbahaya), kita Pihak DLH Kabupaten Bengkalis sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi ada sebanyak 12 item yang harus dilaksanakan dan dari 12 item ini satu sudah dilaksanakan yaitu tentang masalah ganti rugi kepada warga yang terkena dari limbah PKS PT. PCR,” kata Kepala Dinas DLH Kabupaten Bengkalis H. Arman AA Rabu (11/4/18).

 

H. Arman AA menambahkan, Kemarin kita pihak DLH juga sudah memanggil pihak PT. PCR untuk mempersentasikan tentang perubahan dokumen yang ada jadi Direktur nya datang dan Tim teknis nya lengkap juga sudah datang. Dari hasil persentasi itu semuanya harus dirubah dalam Pengolaan limbah karena sistim nya itu agak berbeda diakibatkan disana tidak adanya sungai yang ada itu hanya parit semuanya harus dirubah.

 

“Seandainya sanksi yang kita berikan tidak diindahkan oleh pihak PT. PCR maka akan diberikan sanksi yang lebih berat lagi, jadi sesuai dengan aturan sanksi itu harus bertingkat kemarin kita juga ada menurunkan beberapa anggota dari DLH bersama Lurah untuk turun kelapangan berdasarkan laporan dari mereka bahwa PKS PT. PCR sudah ditutup maksudnya tidak ada lagi limbah yang keluar,” terangnya.

 

Dijelaskan Arman, Posisi kita sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) itu netral dengan artian kata sesuai dengan aturan bukan mengikuti kehendak perusahaan tetapi melecehkan lingkungan berdasarkan dengan UU 32 atau permen LH, kami juga meminta kepada rekan-rekan pers secara sportif melihat juga perkembangan dari PT. PCR apakah ada tidak dampak sosial kepada Masyarakat.

 

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada orang yang sudah menginvestasikan modal yang besar minimal untuk kesejahteraan masyarakat tempatan dengan artian yang ada dilingkungan perusahaan itu namun wajib hukumnya itu setiap perusahaan harus mengikuti peraturan yang ada dan kita berharap pihak perusahaan tetap konsisten terhadap lingkungan kalau perusahaan itu tidak ada kesempurnaan kami bisa mengingatkan atau memberikan sanksi,” pungkasnya.*1


Berita Lainnya

Index
Galeri