Pencapaian realisasi fisik Kab Bengkalis Tahun 2017 Mencapai 97,30 %

Pencapaian realisasi fisik Kab Bengkalis Tahun 2017 Mencapai 97,30 %

BENGKALIS – Pencapaian realisasi fisik kegiatan Pemerintah Kabupaten pada tahun anggaran 2017 mencapai 97,30 persen dengan total realisasi anggaran sebesar Rp.3,227 triliun.

 

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukmininin pada Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis akhir tahun anggaran 2017, di gedung DPRD Bengkalis, Senin 9 April 2018.

 

Sidang Paripurna LKPJ Bupati Bengkalis akhir tahun anggaran 2017, dipimpin Ketua DPRD Abdul Kadir dihadiri Wakil Ketua Zulhemi serta 25 anggota DPRD lainnya, dimulai sekitar pukul 16.02 WIB. Turut dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

 

Dalam LKPJ Bupati Bengkalis disebutkan, bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 melalui APBD Kabupaten Bengkalis, secara keseluruhan telah dianggarkan dana melalui berbagai program dan kegiatannya sebesar Rp.3,972 triliun dengan realisasi sebesar Rp.3,22 triliun atau 81,80 persen dan realisasi fisik 97,30 persen.

 

Sedangkan realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,34 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp.1,88 triliun, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.3,243 triliun.

 

Pada akhir tahun anggaran 2017, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.283,44 miliar atau 75,88 persen dari target sebesar Rp.373,54 miliar.

 

Pendapatan pajak dan retribusi daerah memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD Kabupaten Bengkalis dengan masing-masing menyumbang sebesar Rp. 71,78 miliar atau 93,22 persen dan Rp.14,56 miliar atau 96,44 persen dari target.

 

Sementara itu, realisasi dana perimbangan Rp.2,9 triliun atau mencapai 82,27 persen dari target yang berjumlah Rp.3,53 triliun. Sedangkan realisasi dana bagi hasil pajak sebesar Rp.1,37 triliun (80,41 persen).

 

Sementara itu, Silpa tahun anggaran 2017 sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp.21,64 miliar. Tunda bayar Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada pihak ketiga untuk kegiatan tahun anggaran 2017 mencapai Rp.391,14 miliar atau 9,85 persen dari total belanja daerah.

 

Diungkapkan Amril Mukminin, terjadinya tunda bayar disebabkan keterbatasannya keuangan daerah dengan adanya penundaan pelaksanaan transfer dana bagi hasil oleh pemerintah pusat.

 

Terkait dengan hal ini, Pemkab Bengkalis mengupayakan agar pembayaran dapat segera dilakukan. Diantaranya dengan melakukan konsultasi dan koordinasi ke BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Selanjutnya Pemkab Bengkalis segera melakukan perubahan penjabaran APBD tahun 2018 untuk mengakomodir semua kegiatan tunda bayar dengan memberitahukan DPRD, hingga saat ini upaya penyelesaian telah dapat dilakukan pembayaran.

 

“Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2017, dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan APBD senantiasa berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk diantaranya arah pengelolaan pendapatan daerah guna menggali potensi penerimaan daerah dalam menunjang belanja pembangunan daerah,” ungkap Amril Mukminin. #DISKOMINFOTIK


Berita Lainnya

Index
Galeri