Pengurus Cabang PMII Provinsi Sulsel Layangkan Gugatan ke PN Makassar

Pengurus Cabang PMII Provinsi Sulsel Layangkan Gugatan ke PN Makassar

MAKASSAR -  Pengurus Cabang PMII di Provinsi Sulawesi Selatan mendaftarkan  gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/4/2018). Gugatan tersebut terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak dan oknum dalam tubuh organisasi PMII.  

Lima cabang yang melayangkan gugatan dalam perkara ini antara lain PMII Cabang Gowa, Palopo, Bone, Maros, dan  Barru.

Gugatan ini ditujukan kepada PKC PMII SulSel Masa Khidmat 2015-2017, Panitia Pelaksana Konkoorcab XX PKC PMII SulSel, BPK PKC PMII SulSel serta turut tergugat Pengurus Besar PMII.

Berikut beberapa poin-poin gugatan, antara lain: 

1. Pelanggaran atas Pasal 19 ayat 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jo. Pasal 6 Peraturan Organisasi (PO) Nomor 3/MUSPIMNAS/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan, Jo. Pasal 11 Peraturan Organisasi (PO) Nomor 3/MUSPIMNAS/2015 tentang Strategi Rekrutmen Kepemimpinan PMII yang ditetapkan pada MUSPIMNAS di Ambon tanggal 22 November 2015.

2. Penyalahgunaan Rapat Pleno BPH PKC PMII yang tidak sesuai AD/ART dan PO PMII sebagai alat legalisasi.

3. Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif  yang bertentangan dengan AD/ART dan PO PMII.

Didampingi para pengacara, Ketua PMII Cabang Gowa, Wamil Nur menegaskan, "Hal ini dilakukan sebagai upaya administratif yang kita tempuh, melihat banyaknya pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan selama pelaksanaan KONKOORCAB XX PMII SulSel yang dapat mencederai organisasi."

Mirsal yang juga Ketua Cabang PMII Barru berharap PB PMII dapat segera bertindak terhadap pelanggaran konstitusi organisasi ini untuk menjaga Marwah PMII. (rilis)


Berita Lainnya

Index
Galeri