Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Meringkuk di Sel

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Meringkuk di Sel

PASIRPANGARAIAN - Kasus perbuatan cabul atau pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, Minggu (1/4/2018 Sekira Pukul 01.35 Wib.

NDK (14) adalah seorang pelajar Perempuan, warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, menjadi korban Persetubuhan yang dilakukan oleh DA (30) seorang pemuda yang berprofesi sebagai perawat.

DA yang merupakan warga RK Harapan Ujung Batu itu, mencabuli NDK Di sebuah cucian sepeda motor Ulong, Desa Pematang Tebih, Ujung Batu. Kasus itu kemudian terungkap dan dilaporkan oleh ayah sang gadis bernama Yahnan (47 ) ke polisi.

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekira pkl. 20.00 Wib saat Yahnan sedang berada di rumah sedang menunggu anak gadisnya yang berinisial  NDK yang belum juga pulang dari warung.

Kemudian ayah korban menelpon dan menanyakan kepada pemilik warung tentang anaknya,dan dikatakan bahwa anak pelapor tidak ada datang ke warung.

Kemudian Yahnan menelpon anaknya dan bertanya kenapa belum pulang?
dan dijawab oleh korban bahwa rantai sepeda motornya putus kemudian Yahnan menyuruh anaknya segera pulang.

Sesampainya korban di rumah, ayahnya bersama seorang saksi bernama Anju, merasa curiga terhadap tingkah laku korban.

Kemudian ayah korban bertanya lagi kepada korban sambil memeriksa HP korban, sehingga di dalam HP tersebut dijumpai foto korban dalam keadaan telanjang, dan juga ditemukan foto alat kelamin pria.

Setelah di introgasi,akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku DA sebanyak satu kali di Ujung Batu,tepat di cucian Ulong Desa Pematang Tebih. Mendengar pengakuan dari anak gadisnya,Yahnan,ayah korban langsung melaporkan pelaku ke polsek rambah samo. 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menyelidiki keberadaan pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dinterogasi dan mengakui telah menyetubuhi NDK di Cucian Sepeda Motor Ulong Desa Pematang Tebih.

Karena TKP Kasus persetubuhan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Ujung Batu, maka Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto,SH dan Unit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Ujung Batu guna mengantarkan pelapor dan korban beserta pelaku ke Polsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Haryadi, Sik membenarkan adanya dugaan TP. Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut. Kini pelaku sudah diamankan dipolsek untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut, “kata Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiino,SH, Selasa (3/4/2018).

Dorles Simbolon


Berita Lainnya

Index
Galeri