Kadisdikbud Inhu Siap Ladeni Kuasa Hukum Penggugat Hingga ke MA

Kadisdikbud Inhu Siap Ladeni Kuasa Hukum Penggugat Hingga ke MA

PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, H. Ujang Sudrajat SP, M.Si menyebutkan bahwa kuasa hukum penggugat membesar-besarkan masalah.

"Menurut saya Kuasa Hukum penggugat yakni saudara Dody Fernando hanya membesar-besarkan masalah padahal dalam fakta di persidangan semua terungkap secara terang benderang bahwa yang bersangkutan diduga ingin memaksakan kehendak agar istrinya bisa diterima sebagai GBD Pinggiran dengan pilihan sekolah SMPN 1 Peranap,  sementara kita semua tahu SMPN 1 Peranap terletak di tengah kota Peranap. Makanya semua pertanyaan dan argumen yang bersangkutan dengan mudah kita patahkan, bahkan para hakim yang memimpin persidangan pun menasehati agar fokus pada persoalan awal dan tidak ngawur," terang Ujang Sudrajat.

"Pada persidangan kami semua sebanyak 25 orang yang hadir kemarin semuanya mantan guru senior di Inhu, rata-rata memberikan komentar bahwa materi persidangan kemarin tidak berkualitas, hal ini terlihat dari bobot materi yang ditanyakan dan diperdebatkan serta kualitas kalimat yang dilontarkan sungguh jauh dari yang seharusnya diucapkan oleh seorang bergelar SH apalagi MH. Pokoknya tak berkualitas, intonasinya pun sering tidak jelas sehingga membingungkan bagi yang mendengarnya. Kami dari kalangan masyarakat pendidik merasa prihatin menyaksikan hal seperti itu," ujar Ujang menambahkan. 

Selanjutnya, Mantan Kepala SMKN 1 Lubuk Batu Jaya ini menegaskan jika kuasa hukum penggugat ingin memperpanjang persoalan bahkan sampai ke Mahkamah Agung sungguh merupakan upaya yang tidak cerdas, sebab menurut Ujang, ditingkat provinsi saja masih belepotan apalagi di tingkat Nasional. 

"Tetapi kalau memang itu yang diinginkan kita siap, teman-teman Pengurus PGRI Inhu sudah melakukan komunikasi dengan Pengurus Besar PGRI Jakarta untuk  mempersiapkan segala sesuatunya. Teman-teman saya pengacara di Bandung juga sudah siap, tinggal menunggu tanggal mainnya saja," ungkap pria yang berasal dari Bandung Jawa Barat ini. 

Kemudian, perihal kebijakan yang diambil kepala daerah dianggap melanggar undang-undang tentang guru dan dosen jelas tidak relevan, karena domainnya berbeda. 

"Kebijakan Kepala daerah bersandar pada undang-undang tentang otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepala Kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan guna mengatasi persoalan yang ada di daerah, termasuk persoalan kekurangan guru. Dan kebijakan ini juga terbatas pada guru bantu bukan guru definitif (yang merupakan  kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan undang-undang tentang guru dan dosen)," tutup Kadisdikbud Inhu.***


Berita Lainnya

Index
Galeri