UU MD3 Sah, MKD Segera Buat Aturan Turunan, Ini Gambarannya

UU MD3 Sah, MKD Segera Buat Aturan Turunan, Ini Gambarannya

JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya segera membuat aturan turunan terkait tugas dan fungsinya dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru. Aturan turunan itu akan dibuat secepatnya dengan tetap menjunjung tinggi azas demokrasi.

"Pada saat ini MKD akan dengan secepatnya mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan baru MKD," ujar Sufmi dalam pesan tertulis, Kamis (15/3/2018).

Sufmi mengatakan ada dua aturan turunan yang akan segera dirumuskan oleh MKD. Pertama, aturan terkait Pasal 122 huruf k UU MD3. Pasal ini menyebut MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Terkait pasal itu, Dasco berkata MKD, akan merumuskan batasan dan definisi kata 'merendahkan' kehormatan DPR dan anggota DPR. Sejauh ini, Dasco menilai tindakan merendahkan secara substansial terkait pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR.

"Dalam hal ini tata beracara MKD akan merumuskan secara rigid apa yang dimaksud langkah hukum dan atau langkah lain tersebut, serta bagaimana langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," aku dia.

Masih terkait Pasal 122 huruf k UU MD3, Dasco menyebut MKD akan membuat rumusan yang mencegah anggota DPR melakukan abuse of power dan dengan mudah melapor ke Kepolisian. MKD akan menggunakan tata cara sebelumnya di mana setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu di MKD sebelum dilaporkan ke Kepolisian.

Untuk perseorangan atau kelompok, MKD akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebelum menentukan ada atau tidaknya tindakan merendahkan DPR atau anggota DPR.

"Apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pres sebagai lembaga pengawas pers," ujar Dasco.

Sementara itu, aturan kedua yang akan segera dibuat turunan baru yakni menyangkut kewenangan MKD memberi pertimbangan Terlebih dahulu sebelum presiden memberi persetujuan tertulis atas anggota DPR yang akan diperiksa dalam suatu tindak pidana oleh penegak. Aturan itu tertuang dalam pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dasco mengklaim MKD akan memastikan adanya nota kesepahaman kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Hal itu diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pemberian pertimbangan MKD. "MKD akan memastikan tidak mempersulit presiden," ujarnya.

Atas penjelasan itu, Dasco berharap masyarakat dapat memahami secara proporsional pemberlakukan ketentuan UU MD3 yang baru. "MKD akan memastikan tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi oleh kita semua," tandasnya.

Sumber: CNNindonesia.com


Berita Lainnya

Index
Galeri