Berdalih Pengembangan Pulau Rupat, PT. PCR rusak Lingkungan

Berdalih Pengembangan Pulau Rupat, PT. PCR rusak Lingkungan
Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT. Panca Citra Rupat (PCR).

RUPAT UTARA Pengembangan Pariwisata dengan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Panca Citra Rupat (PCR) di Rupat Utara sarat persoalan selain pengerukan pasir juga kurang ramah lingkungan .

PT. Panca Citra Rupat (PCR) di pantai Tanjung Punak membangun 20 Villa diarea 4 ha tepi pantai diduga memanfaatkan pasir hasil kerukan di Pulau Beting Aceh, pasir tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan villa dan pembuatan turap dan sudah beroperasi lebih kurang setahun pengerukan pasir Pulau Beting Aceh terindikasi Ilegal tanpa izin yang jelas dari pihak terkait namun anehnya hal ini berlangsung lama beserta belum ada tindakan dari pihak berwajib.

Masyarakat tempatan sangat aneh melihat kenyataan ini dimana warga ketika memanfaatkan pasir untuk pembangunan rumahnya mendapatkan larangan namun perusahaan dalam kapasitas besar dalam pengerukan pasir nya sehingga mengakibatkan Dampak merusak lingkungan khususnya pulau Beting Aceh.

“Itu yang kita anehkan ketika masyarakat mengambil Pasir dalam skala kecil dilarang oleh pihak Polsek Kecamatan Rupat Utara kenapa Perusahaan mengambil Pasir dipantai terkhususnya di Pulau Beting Aceh tidak ada larangan ini ada apa sebenarnya,” kata Ketua Mahasiswa Kecamatan Rupat Utara Rafidi yang juga tinggal di Kecamatan Rupat Utara.

Rafidi menambahkan Kami Mahasiswa asli dari Kecamatan Rupat Utara sangat mengutuk keras terhadap mafia yang sampai hari ini tidak tersntuh oleh pihak hukum yang dimana tuntutan kami sampai hari ini belum juga ada respon dari pihak kepolisian,” tambahnya

Kalau Menurut Kapolsek Rupat Utara AKP. Jasri Tabing mengatakan Pihak PT.PT. Panca Citra Rupat (PCR) sejauh ini belum ada koordinasi kepada pihak Polsek terakait aktivitas mereka dilokasi pengerukan pasir maupun dilokasi kerja.

“Memang ada mendengar terkait pekerjaan mereka mengerok pasir diduga di Pulau Beting Aceh hal ini sudah merupakan berita lama pihak perusahaan juga kurang koordinasi dengan pihak jajaran Polsek Rupat Utara,” ujar Kapolsek Rupat Utara AKP. Jasri Tabing saat dirumah dinasnya.

Sudah merusak lingkungan tetapi kenapa bisa berjalan mulus pengerukan diduga dilakukan ilegal ini mendapat beking dari pihak tertentu.

Terbukti apabila ada persoalan salah seorang pimpinan PT. PCR Herman alias Akang dikawal diduga aparat TNI akibat bekingan ini berdampak pada hubungan yang kurang baik antara pihak management PCR dengan masyarakat tempatan.

Masyarakat tempatan kurang dimaksimalkan dalam perekrutan tenaga kerja sebagai buruh.

“Yang sangat kami sayangkan dari tenaga kerja pun dari luar rupat,ini sudah jelas penjajahan, maka dari itu kami sudah sepakat akan melakukan aksi di polda Riau dalam waktu dekat ini,” tutur Ketua Mahasiswa Kecamatan Rupat Utara Rafidi.

Sementara itu Ketua Pemuda Pelajar Riau (PPR) Kabupaten Bengkalis Andika Sakai mengatakan Kami mendukung penuh dengan apa yang telah dilakukan oleh kawan2 mahasiswa rupat itu sebuah tindakan nyata yang berani membongkar kejahatan mafia mafia dirupat,” ungkap Ketua Pemuda Pelajar Riau (PPR) Kabupaten Bengkalis Andika Sakai dengan singkat.

Dilokasi tersebut dari pantauan team awak media Pekerjaan PT. PCR sudah mencapai 70% tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hal ini diakui Herman alias Akang saat ditanya hal tersebut.

“Izin nya baru diurus namun sampai saat ini belum bisa,” singkat Akang berkilah dan meminta tidak usah dipublikasikan.*1


Berita Lainnya

Index
Galeri