Nyabu, Dua Pria di di Tandun Ditangkap Satuan Narkoba Polres Rohul

Nyabu, Dua Pria di di Tandun Ditangkap Satuan Narkoba Polres Rohul

PASIRPANGARAIAN - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di dua tempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pelaku itu yakni berinisial, NF (19) warga dusun Kukun Desa Tandun dan SB (19) warga desa Talang Danto, Kampar, dibekuk di Pinggir jalan di Dusun Kukun Desa Tandun dan Desa Talang Danto Tapung Hulu, Kampar dalam pengembangan.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan, dua paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening berat kotor 0,40 gram. Selain itu juga diamankan 2 Unit HP merek Strawberry lipat warna hitam dan merah, 1 buah kaca pirek dan 1 jarum atau sumbu kompor.

Berawal dari informasi dan hasil lidik yang dilakukan tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Kukun Desa Tandun Kecamatan Tandun. Selanjutnya pada hari Selasa (6 /2/2018), Kasat narkoba Polres Rohul, AKP DASRIL memerintahkan satu Tim Anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy).

Disepakati transaksi dilakukan disalah satu warung di Dusun Kukun Desa Tandun, Tandun, Rohul, sebelumnya sebagian Anggota Sat Narkoba sudah menyebar sekitar tempat yang dijadikan lokasi transaksi tersebut.

Jemudian sekira pukul 16.00.Wib, datang seseorang laki – laki ke tempat yang telah disepakati di salah satu warung di Dusun Kukun Desa Tandun kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap laki laki yang kemudian diketahui berinisial NY itu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan pelastik bening yang disimpan didalam kotak rokok merek Umild warna abu – abu,  buah handpone merek strauberry lipat warna hitam.

Kemudian dilakukan intrograsi terhadap Terlapor YS bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari SB yang tinggal di Desa Talang Danto RT 001 Kecamatan Tapung Hulu Kampar.

Berdasarkan keterangan NF, Sat Narkoba berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun AKP Nurman, SH. MH, untuk meminta bantuan dikarenakan berbatasan dengan wilayah Polsek Tandun. Sekira pukul 18.20 wib dilakukan pancingan dengan cara memesan kembali oleh Terlapor NF kepada pelaku SB.

Sesampainya di Desa Talang Danto Anggota Sat Narkoba Beserta Kapolsek Tandun, melakukan penangkapan ditempat yang telah disepakati didepan rumah pelaku SB. Selanjutnya dilakukan penggeledana ditemukan 1 unit hendpone merek strauberry lipat warna merah, 1 ( satu ) buah kaca pirek dan 1 ( satu ) buah jarum atau sumbu kompor.

Dari hasil instrograsi terhadap SB bahwa Narkotika diperoleh Terlapor dari dari abang kandungnya yang bernama KD yang tinggal tidak jauh dr rmh SB. Setelah dilakukan pencarian sampai pukul 23.00.Wib, namun KD tidak ditemukan.

"Saat itu Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, Rabu (7/2/2018).

Dorles Simbolon


Berita Lainnya

Index
Galeri