Meski Pembangunan Belum Tuntas, Pemko Pekanbaru Siapkan Payung Hukum Pasar Induk

Meski Pembangunan Belum Tuntas, Pemko Pekanbaru Siapkan Payung Hukum Pasar Induk

PEKANBARU - Meski pembangunan belum tuntas, Pemko Pekanbaru saat ini menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako). Payung hukum tersebut, terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ahmad Ingot Hutasuhut, disiapkan untuk mengatur tata niaga dan distribusi bahan kebutuhan pokok ke pasar induk.

Ingot menjelaskan, Disprindag akan melibatkan tim yang berkompeten untuk menyusun regulasi tersebut. "Sebagai acuan, kita akan mencontoh DKI Jakarta yang lebih dulu memiliki pasar induk. Kita akan pelajari dan mengadopsi aturan sesuai kondisi di Pekanbaru," sebutnya. 

Saat ini, di Kota Pekanbaru sudah ada Perda penataan pedagang kaki lima (PKL). Perda ini juga kemungkinan menjadi acuan Disperindag untuk menata pasar induk di Jalan Soekarno Hatta tersebut. "Nanti kita lihat, apakah Perda ini bisa kita gunakan dengan tambahan Perwako, atau harus dibuat Perda yang baru lagi," sebutnya.

Dengan adanya dasar Perda, Disprindag nantinya akan melakukan pengawasan dan cek poin di pasar induk. Sehingga, kuantitas dan kualitas barang yang masuk ke pasar induk bisa diawasi. "Nanti kita akan buat pos di sana. Melibatkan instasi terkait, mulai dari Disperindag, Dinas Pertanian dan BPOM," jelasnya.

Saat ini, progres pembangunan fisik pasar induk masih 9,5 persen. Ia berharap kepada investor yang bertanggung jawab mengerjakan pasar ini segera melakukan percepatan. Sesuai kontrak kerjasama, tambahnya, waktu atau deadline hanya tinggal sembilan bulan lagi. "Bulan Oktober 2018 ini harus sudah selesai," ujarnya.

Makmur


Berita Lainnya

Index
Galeri