H. Muhammad Aidil: Tidak dibenarkan Bentuk Pungutan apapun di SMA/SMK

H. Muhammad Aidil: Tidak dibenarkan Bentuk Pungutan apapun di SMA/SMK

MANDAU - Wewenang opersional untuk SMA/SMK saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Riau, urusan biaya operasional SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Bengkalis saat ini juga sudah menjadi tanggung jawab Pemprov.

Namun sampai saat ini masih banyak SMA/SMK yang ada di Kabupaten Bengkalis terutama di Kecamatan Mandau masih melakukan pengutipan disekolah seperti Sumbangan Perpisahan, Bimbel (Les), dan keperluan lainnya untuk fasilitas sekolah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Riau H. Muhammad Aidil,SH mengatakan Kalau untuk pengutipan apa saja namanya tidak boleh dipungut dari anak sekolah itu Presiden Jokowi juga sudah menginstruksikan tidak ada lagi jenis pengutipan dari Peserta didik walaupun apa jenis pengutipannya tidak dibenarkan,” tegas Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Riau H. Muhammad Aidil,SH saat diwawancarai oleh riaurealita.com sehabis pembukaan Tournament Badminton DPC Hanura Bengkalis di Duri.

“Jangankan 100 ribu sedangkan 5 Rupiah saja tidak boleh dari Siswa-siswi didik disekolah, apalagi sekarang Perpres No 87 Tahun 2016 tentang saber pungli sudah ada jadi gak boleh lagi dipungut-pungut biaya apapun jenisnya di Sekolah kalau ada temuan pihak Sekolah ada melakukan pungutan silahkan laporkan ke Team Saber pungli,” terang anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Hanura Dapil Bngkalis, Meranti dan Dumai ini.

 

H. Muhammad Aidil,SH menambahkan Kalau untuk baju seragam misalnya tukang jahitnya ditempat yang tidak ditentukan itu boleh, Sebenarnya Provinsi Riau itu gak ngerti soal Pendidikan betul saya ngomong itu apa adanya lalu Provinsi Riau juga tidak memikirkan tentang permasalahan pendidikan padahal Riau kalau ingin maju Pendidikan yang pertama dengan Pendidikan jalan ini bagus, Ekonomi bagus, dan termasuk Anggota DPR nya juga bagus,” tambahnya.

“Kalau untuk Guru bantu setelah ditarik oleh Provinsi justru masalah gajinya malah tinggi tapi karena kemarin itu begini dikarenakan adanya peralihan undang-undang 32 Tahun 2004 menjadi undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memang agak sedikit terlambat ya namanya aja baru ya wajar saja, Pelaksanaanya baru Tahun 2016 tanggal 1 Januari dan salah nya itu Provinsi Riau lambat untuk menjemput bola,” jelasnya.

Isu tentang terkait adanya Gugatan dari Pemerintah Kabupaten dan Kotamadya tentang penarikan SMA/SMK dari Provinsi ia juga menyebutkan bahwa Kalau di Provinsi Riau tidak ada yang menggugat.

“Kalau yang menggugat untuk SMA/SMK dari Provinsi itu tidak ada dari Riau itu yang menggugat kalau tidak salah Pemerintah Kota Surabaya, Dari hasil persidangan kemarin Pihak Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kotamadya tetap kalah otomatis kewenangan SMA/SMK tetap berada di Pemerintah Provinsi,” tuturnya.

Ditambahkan Aidil lagi, Dan ini bagus kenapa saya bilang bagus karena seperti ini SD/SMP konsentrasi nya ke Kabupaten atau Kotamadya dan SMA/SMK konsentrasinya ke Provinsi serta Universitas konsentrasinya ke APBN jadi mereka tidak kacau karena jalur nya sudah tidak satu titik lagi,” sambungnya.

“Saya yakin untuk Tahun 2018 ini Pendidikan Provinsi Riau lebih bagus lagi dari pada Tahun 2017 yang lalu ya tau sendiri lah namanya juga baru pasti ada kesalahan nya, yang terpenting kalau Riau ingin maju kuncinya itu Pendidikan kalau Pendidikan bagus pasti semuanya akan bagus,” pungkasnya.*1


Berita Lainnya

Index
Galeri