Terkait Pemberhentian 3 Staff BUM Desa:

Direktur BUM Desa dan Kepala Desa Sebangar Saling Tuding Menuding

Direktur BUM Desa dan Kepala Desa Sebangar Saling Tuding Menuding
Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada beda Pendapat dengan Direktur BUM Desa Sebangar saat di konfirmas

BAHTIN SOLAPAN - Pegawai BUMDesa Sebangar meradang saat diberhentikan Kepala Desa tanpa alasan yang jelas, Dua orang Staff tersebut melayangkan laporan ke Kantor Camat Bahtin Solapan yang diterima Kasi Pemerintahan.

Saat dikonfirmasi dengan Direktur Bumdes Ponji Damanik (Via Seluler) mengatakan, tidak memilki kewenangan dalam menjawab dan mengarahkan pertanyaan itu ke pada Komisaris dalam hal ini Kepala Desa.

Namun Direktur BUMDesa mengatakan bukan diberhentikan, tetapi karena aturan ada perpanjangan SK ketika masa jabatan kepala Desa berakhir.

"Sesuai AD/RT BUMDesa masa jabatan/ SK kerja sesuai masa jabatan Kepala Desa, dan apabila masa jabatan Kades berakhir, maka secara otomatis masa tugas struktural juga berakhir, kecuali Komisaris (Kepala Desa) menerbitkan SK perpanjangan," tutur Ponji.

Masih keterangan Ponji Damanik, terkait 3 staff yang melapor bukan diberhentikan.

Saat ditanya sesuai aturan yang dipaparkan Ponji Damanik, yang bersangkutan awalnya mengaku belum menerima surat perpanjangan tugas, sama dengan 3 staff yang tidak bertugas lagi.

Adapun nama ke 3 Staff yang dinonaktifakan sepihak tersebut, Titin Sumarni (36) sebagai Sekertaris, Sudarmini (38) sebagai Staff dan terkhir Wakil Ketua Bumdes Sugianto (belum melapor).

Namun Ponji Damanik Direktur BumDesa Sebangar ini kembali meralat peryataannya, SK perpanjangan telah ada saat pergantian kepala desa dari Penjabat Jabatan  (Pj)  Kades Kepala Desa defenitif dalam hal ini Kades Sebangar Ahmad Syuhada Ketika didesak agar lebih menyakinkan adanya SK perpanjangan, Ponji mengelak dengan mengatakan, tidak ada kewenangan masyarakat mengetahui SK tersebut.

Sementara Kepala Desa Sebangar Ahamad Syuhada saat dikonfimasi mengatakan," kewenangan pemberhentian kewenangan dari Direktur , Kepala Desa hanya mengawasi pengelola dan Asset BumDesa berdasarkan penilaian Direktur dan pengawas, ada aturannya, tanyakan ke Direktur," tandasnya tanpa menerangkan lebih rinci.

Berdasarkan SK staff yang dinonaktifkan, tidak ada batasan masa tugas dan belum ada melakukan pelanggaran.

Pihak Kecamatan Kasi PMD Tasarjon didampingi Kasi Pemerintahan H. Amiruddin SH, selagi ada pengaduan dan pelanggaran terkait Administrator, pihak Kecamatan memiliki kewenangan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari pihak terkait.

H. Amiruddin, SH Kasi Pemerintahan Kantor Camar Bathin Solapan Menambahkan, akan dilakukan secepatnya pemanggilan dan mempertanyakan hal yang terjadi, sesuai dengan aturan yang digariskan," tegas Amiruddin.

Hasil keterangan dari Team Panitia saat perekrutan Staff BUMDesa sedikit memafarkan, bahwasanya para staff awalnya dilakukan berbagai seleksi dan memahami ketentuan sebagai staff BumDesa.

"Perekrutannya cukup ketat, dan diterbitakan SK sesuai ketentuan, dan tidak serta merta diberhentikan apabila tidak melanggar ketentuan sesuai tahapan dan tingkatan pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut, harus ada perngatan sampai 3 kali bila pelanggaran yang dianngap normal, tetap mengikuti aturan tertulis baik diperpanjang maupun tidak dilanjutkan lagi," tutur Tokoh yang enggan disebutkan namanya. (Leo)


Berita Lainnya

Index
Galeri