Komisi IV DPRD Bengkalis Bersama Kadisdik Bengkalis gelar Rapat Kerja dan Hearing

Komisi IV DPRD Bengkalis Bersama Kadisdik Bengkalis gelar Rapat Kerja dan Hearing
Kadisdik Bengkalis Edi Sakura, M.Pd Bersama Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bengkalis.

MANDAU - Komisi IV DPRD Bengkalis menggelar Rapat Kerja dan Hearing bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura,M.Pd dan Kepala Sekolah Tingkat SD maupun SMP yang ada di Kecamatan Mandau beserta Kecamatan Bathin Solapan guna untuk membahas permasalahan Pungli yang sedang marak di Sekolah.

Rapat Kerja dan Hearing Komisi IV DPRD Bengkalis ini digelar bertempat Gedung Bathin Betuah Kecamatan Mandau, Hearing beserta Rapat Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Nanang Harianto beserta didampingi oleh anggota Komisi IV Dr. H. Fidel Fuadi, Ir. H. Samsu Dalimunthe, Eddy Budianto, H. Thamrin Mali, SH, Syaiful Ardi dan Fransisca Sinambela.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Nanang Harianto mengatakan Apapun yang nama nya pungli sesuai dengan isu yang beredar saat ini seperti uang perpisahan, lks dan buku paket serta yang lainnya itu tidak benar sesuai perundangan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Maka nya hari ini kami kumpulkan disini  termasuk Plt kepala Dinas Pendidikan Bengkalis beserta juga seluruh kepala sekolah baik SD/SMP yang mana dibawah naungan kabupaten Bengkalis,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Nanang Harianto.

“Kami juga sudah menganggarkan di DPRD melalui Dana APBD untuk membantu baju seragam untuk yang tidak mampu bukan yang kurang mampu dan kita minta pihak sekolah jangan ada lagi memungut apapun biaya kepada Orang Tua beserta Wali Murid termasuk tentang baju seragam sekolah,” terangnya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura,M.Pd mengatakan Terkait dengan kepala sekolah yang tidak hadir dan tidak ada kabar nanti pihak Korwil Mandau tolong dicek kembali apa penyebab nya seharusnya kepala sekolah bisa hadir semua namun entah apa penyebab nya nanti tolong dicek, sesuai dengan Kepres nomor 87 tahun 2016 yang mana ada bentuk-bentuk pungli yang dilarang oleh pemerintah. Ada sekitar 52 item yang ditegaskan dalam aturan tersebut dan itu bisa diketahui oleh setiap kepala sekolah,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura,M.Pd.

“Kuncinya ada 2 yaitu hindari yang namanya pungli yang dapat menjerat setiap kepala sekolah namun jika itu sumbangan yang tidak ditentukan nilai angka nya maka Dinas Pendidikan Bengkalis akan siap membantu dan ikut bertanggung jawab. Baca baik-baik aturan serta jangan menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya. (Leo)


Berita Lainnya

Index
Galeri