Kabar Gembira! 3.550 Honorer di Rohul Dapat Jaminan Serupa ASN

Kabar Gembira! 3.550 Honorer di Rohul Dapat Jaminan Serupa ASN
Ilustrasi.

PASIRPANGARAIAN - Berita gembira bagi pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer Rokan Hulu (Rohul). Tidak lama lagi seluruh tenaga honorer bakal mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian dari PT Taspen Persero seperti halnya ASN.

Kepastian diberikannya Asuransi bagi tenaga honorer, disampaikan Kepala Bidang Kepesertaan PT Taspen Persero Cabang Pekanbaru, Liderestety ST, Jumat (19/1/2018).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Rohul Muhamad Zaki mengatakan, saat ini di Rohul terdapat 3.550 honor yang terdata oleh BKPP Rohul.

Diakuinya, saat ini pihaknya siap menjalankan ketentuan tersebut. Jika Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), untuk PPBASN nantinya disahkan menjadi UU.

"Prinsipnya, kita masih menunggu RUU tersebut disahkan. Seperti apa teknisnya nantinya, bila itu sudah menjadi aturan hukum tentunya kita dari pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan perundang-undangan," katanya, Minggu (21/1/2018).

Ia menambahkan, dengan adanya jaminan ini, tentunya para honorer di Rohul akan lebih terjamin. Tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kerja, sehingga hal tersebut bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

‎Sebelumnya, Kepala Bidang Kepesertaan PT Taspen Persero Cabang Pekanbaru Liderestety ST mengaku, pemberlakuan program tersebut akan langsung dilaksanakan, setelah RUU tentang JKK dan Jaminan Kematian JK, bagi Pegawai Pemerintah Bukan ASN dan itu disahkan DPR-RI.

"Kita kini baru lakukan pendataan, berapa jumlah tenaga honor se-Provinsi Riau. Saat RUU itu nantinya disahkan jadi UU maka Taspen akan langsung menjalankan program itu," terang Liderestety, ST.

Ia menjelaskan, program pemberian asuransi kepada tenaga honorer, merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai pemerintah bukan ASN.

Prinsipnya, program itu sama dengan BPJS ketenagakerjaan akan tetapi subjeknya berbeda. Bila BPJS ketenagakerjaan diperuntukan untuk perusahaan dan umum, sementara yang dikelola Taspen ini khusus untuk Pegawai Pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskanya, dalam RUU tersebut, pemerintah daerah wajib mengasuransikan tenaga honorernya di Taspen yang anggarannya ditanggung oleh APBD masing-masing Kabupaten/Kota.

"Selama ini hanya ASN saja yang mendapatkan Asuransi, kedepannya seluruh tenaga honorer juga akan dijamin keselamatan kerjanya dan juga kematiannya di Taspen,"ungkapnya.

Dijelaskannya, perhitungan premi program JKK-JK bagi tenaga honorer, nantinya dihitung 0,24 persen dari gaji pokok untuk porgam jaminan kecelakaan kerja dan 0,3 persen dari gaji pokok untuk jaminan kematian.

"Premi yang dibayarkan jumlahnya sangat kecil, hanya sekitar bebera ribu saja. Namun manfaatnya sangat besar, karena bagi honorer yang meninggal dunia saat bekerja mereka bisa mendapatkan bantuan hingga Rp35 juta, selain itu khususnya untuk asuransi kematian, juga diberikan beasiswa untuk anak sesuai PP 66 tahun 2017," pungkasnya. 

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri